Armadaberita.com, Medan – Satuan Reserse Kriminalisasi Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembakaran dan pencurian rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, yang terjadi Selasa (4/11/2025) lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat tersangka, masing-masing Fahrul Azis Siregar, mantan sopir korban, Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, serta Medy Mehamat Amosta Barus, pemilik Toko Mas Barus yang diduga menjadi penadah.
Kronologi Kejadian
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, polisi memperoleh gambaran kejadian setelah memeriksa 48 saksi dan CCTV kompleks.
Pada Selasa (4/11/2025) pukul 09.36 WIB, istri korban, Wina Falinda, meninggalkan rumah bersama sopirnya menggunakan mobil Fortuner BK 1494 JA. Saat itu, pintu kayu rumah dikunci, namun pintu besi tidak. Kunci rumah diletakkan di rak sepatu.
Sekitar pukul 10.30 WIB, warga melihat asap keluar dari rumah korban dan langsung meminta pertolongan. Polisi mencatat rentang waktu kejadian hanya sekitar 54 menit sejak rumah ditinggalkan.
Hakim Khamozaro Waruwu yang sedang bertugas di Pengadilan Negeri Medan langsung menuju rumah setelah mendapat kabar dan mendapati kamar utamanya telah hangus terbakar.
Arah Kecurigaan Polisi
Kecurigaan polisi muncul setelah CCTV merekam seorang pria mengendarai sepeda motor matik merah bolak-balik di depan rumah pukul 10.07 WIB.
Pria itu kemudian teridentifikasi sebagai tersangka Fahrul Azis Siregar, yang diduga memantau situasi sebelum masuk ke rumah bersama rekannya.
“Para tersangka masuk ke rumah korban pukul 10.17 WIB,” kata Kombes Calvijn.
Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil perhiasan milik korban kemudian membakar rumah untuk menghilangkan jejak.
Peran Setiap Tersangka
* Fahrul Azis Siregar (FA)
Mantan sopir korban yang menjadi otak perencanaan pencurian dan pembakaran. Dari hasil kejahatan, ia memperoleh uang ratusan juta dan membeli cincin serta sepeda motor. Cincin yang diberikan kepada istrinya telah disita polisi.
* Oloan Hamonangan Simamora
Mengetahui rencana kejahatan, ikut menjual perhiasan, dan menerima hasil 25 juta rupiah.
* Hariman Sitanggang
Membantu menjual perhiasan dan mendapatkan keuntungan 5 juta rupiah.
* Medy Mehamat Amosta Barus
Pemilik Toko Mas Barus yang membeli perhiasan hasil kejahatan.
Kombes Jean Calvijn menegaskan keempat tersangka ditahan dan proses penyidikan terus berlanjut.











