Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi perubahan signifikan di jajaran pimpinan setelah tiga pejabat utama sekaligus mengundurkan diri, yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara.
Pengunduran diri tersebut diumumkan secara resmi oleh OJK pada Jumat (30/1/2026) melalui pernyataan tertulis dan kanal komunikasi resmi lembaga. Langkah serentak ini langsung menempatkan fungsi pengawasan pasar modal sebagai sorotan utama, mengingat seluruh pejabat yang mundur berada pada simpul strategis pengambilan kebijakan dan pengawasan sektor tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama dua pejabat pengawas pasar modal merupakan bentuk tanggung jawab moral pimpinan untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan. OJK menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas kelembagaan.
“OJK memandang langkah ini sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas pengawasan sektor jasa keuangan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi lembaga.
OJK memastikan bahwa proses pengunduran diri telah diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski terjadi perubahan di level pimpinan tertinggi, OJK menegaskan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga tetap berjalan normal. Pengawasan terhadap emiten, transaksi efek, keuangan derivatif, hingga bursa karbon dipastikan tidak terganggu. Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner terkait akan dijalankan sesuai mekanisme tata kelola dan ketentuan internal OJK guna menjamin kesinambungan kebijakan.
Pengamat menilai, mundurnya tiga pejabat kunci sekaligus menandai fase transisi penting di tubuh OJK, khususnya dalam memperkuat pengawasan pasar modal di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompleks. Ke depan, perhatian publik dan pelaku pasar akan tertuju pada langkah lanjutan OJK dalam memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan selama proses transisi kepemimpinan berlangsung. (*)











