Korban Banjir Mengadu: Anak Kejang Hanya Didudukkan di Kursi Roda dan Disuntik Obat Lambung karena Tak Punya KK

Share

Besitang, Armadaberita.com — Derita panjang dialami Muhamad Bahri (31), warga Kecamatan Galang, Deli Serdang. Baru kehilangan seluruh dokumen akibat banjir bandang di Besitang pada 26 November 2025, ia kembali terjebak pada persoalan administratif saat anak bungsunya, Muhamad Andrian (4), membutuhkan perawatan darurat.

Bahri dan keluarganya sebelumnya merantau di Bener Meriah, Aceh. Saat hendak pulang ke Galang, mereka singgah di rumah kakak Bahri di Kecamatan Besitang pada 15 November. Namun musibah kembali datang pada Kamis, 11 Desember. Andrian mendadak demam tinggi dan kejang. Ia langsung dibawa ke Puskesmas Besitang.

Dokter sempat menstabilkan kondisi Andrian dan mempersilakan keluarga pulang. Tapi tak lama berselang, sekitar pukul 15.30 WIB, kejang kembali terjadi. Puskesmas kembali memberikan penanganan awal, termasuk oksigen dan infus, lalu merujuknya ke RSU Mahkota Bidadari di Kecamatan Gebang.

Administrasi Menjadi Penghalang

Bahri tiba di rumah sakit sekitar pukul 17.00 WIB. Ia berharap anaknya segera mendapat perawatan intensif. Namun hingga pukul 20.00 WIB, menurut Bahri, Andrian hanya duduk di kursi roda sementara petugas menyuntikkan obat lambung melalui infus.

“Penanganannya minim sekali. Mereka lebih menanyakan KK dan KTP dibanding melihat kondisi anak saya yang kritis,” kata Bahri.

Semua dokumen itu, ujarnya, hilang tersapu banjir bandang. “Kami datang hanya membawa pakaian di badan. Semua habis,” tambahnya.

Tanpa dokumen kependudukan, pihak rumah sakit menyampaikan, Andrian akan dimasukkan sebagai pasien umum. Bahri mengaku tak sanggup menanggung biaya tersebut. Dalam kondisi panik dan tak melihat ada penanganan lanjutan, ia akhirnya memutuskan membawa anaknya kembali ke Besitang.

“Saat kami pulang, hanya selembar surat yang diberikan,” katanya.

Bahri menilai pelayanan RSU Mahkota Bidadari mengabaikan situasi darurat yang dialami anaknya hanya karena kendala administratif yang seharusnya bisa dikecualikan bagi korban bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *