PEMATANGSIANTAR, Armadaberita.com – Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang dosen tetap yayasan berinisial RP yang bertugas di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Keputusan tegas tersebut diambil setelah pihak kampus menyelesaikan proses investigasi internal terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dosen tersebut.
Rektor Muktar B. Panjaitan menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme investigasi internal sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan universitas dan yayasan.
Menurutnya, tim investigasi dibentuk berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian. Tim tersebut terdiri dari seorang ahli hukum, Wakil Rektor II, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Tim bertugas mengumpulkan fakta, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta menyusun laporan investigasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.
Hasil investigasi tersebut kemudian diserahkan kepada rektor pada 27 Februari 2026, dan sehari setelahnya pimpinan universitas menggelar rapat untuk membahas laporan tersebut secara menyeluruh.
Selanjutnya pada 1 Maret 2026, pihak rektorat menyampaikan dokumen hasil investigasi kepada pengurus yayasan melalui surat resmi untuk ditindaklanjuti dalam penetapan sanksi.
Pendalaman kasus kembali dilakukan pada 4 Maret 2026 dengan melibatkan pihak yang dilaporkan serta korban.
Setelah melalui seluruh rangkaian proses tersebut, pengurus yayasan akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap RP sebagai dosen tetap yayasan di FKIP.
Keputusan tersebut mulai berlaku efektif sejak 5 Maret 2026.
Pihak universitas menyatakan bahwa sanksi dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan kampus.
Penanganan kasus ini juga berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, Statuta Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Nomor 123 Tahun 2024, serta Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian.
Rektor menegaskan, universitas tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual maupun pelanggaran etika akademik di lingkungan perguruan tinggi.
“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen universitas dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Muktar, Sabtu (7/3/2026).
Pihak kampus juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh civitas akademika.











