ARMADABERITA.COM, JAKARTA — Setelah desakan publik dan rangkaian bencana banjir serta longsor yang melanda wilayah Tapanuli, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas. Pemerintah resmi mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dan PT Gunung Raya Utama Timber (Gruti), dua perusahaan kehutanan besar yang beroperasi di Sumatera Utara.
Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Sumatera. Keputusan ini diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan audit cepat pascabencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, termasuk kawasan Tapanuli.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, audit dipercepat menyusul meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologi yang berdampak luas terhadap masyarakat. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara virtual dari London pada Senin (19/1/2026), Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan pengelolaan lingkungan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Gunung Raya Utama Timber tercatat sebagai bagian dari 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut. Keduanya selama ini beroperasi di wilayah Sumatera Utara dengan area konsesi yang sangat luas, termasuk di kawasan yang secara ekologis sensitif dan rawan bencana di Tapanuli.
Bencana banjir dan longsor yang berulang di kawasan Tapanuli dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan kerugian besar, mulai dari kerusakan permukiman warga, infrastruktur, hingga lahan pertanian. Kondisi ini memicu sorotan tajam terhadap aktivitas industri kehutanan yang dinilai memperparah degradasi lingkungan.
Pemerintah menegaskan, pencabutan izin PT TPL dan Gruti menjadi bukti komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat. Presiden Prabowo juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Ke depan, pemerintah melalui Satgas PKH akan terus melakukan pengawasan dan penertiban kawasan hutan untuk memastikan tidak ada lagi praktik usaha yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah rawan bencana seperti Tapanuli. (Redaksi)











