Medan, ArmadaBerita.Com – Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian serius pemerintah dalam upaya memutus mata rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari 8.507 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor penipuan daring dan telah dideportasi dari berbagai negara hingga Agustus 2026, sebanyak 2.873 orang atau sekitar sepertiga di antaranya berasal dari Sumut.
Data tersebut diungkapkan Plt Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Heru Kreshna Reza saat tim KSP melakukan verifikasi lapangan terkait perlindungan WNI dari TPPO di Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (9/9/2026). Besarnya jumlah WNI asal Sumut yang terdata menjadi perhatian karena menunjukkan masih tingginya kerawanan masyarakat terjebak tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri.
Heru mengatakan, banyak masyarakat berangkat ke luar negeri dengan keyakinan akan memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang lebih baik. Namun, tidak sedikit yang justru terjebak dalam jaringan pekerjaan ilegal, termasuk sektor penipuan daring. Karena itu, pemerintah perlu memastikan berbagai potensi risiko dapat diidentifikasi dan dicegah sebelum masyarakat menjadi korban.
“Mereka berkeyakinan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi. Untuk itu kami memastikan verifikasi lapangan seperti apa yang terjadi,” ujar Heru. Menurutnya, posisi geografis Sumut yang berdekatan dengan berbagai jalur mobilitas internasional membuat provinsi ini memiliki posisi strategis sekaligus tantangan besar dalam agenda nasional perlindungan WNI dari TPPO.
Heru menegaskan, pencegahan tidak dapat hanya dilakukan setelah korban terjerat. Diperlukan langkah mitigasi sejak tingkat paling bawah dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pemerintahan desa. “Diperlukan sinergi lintas kementerian atau lintas satuan perangkat daerah yang memegang peran penting, serta peran dari gubernur dan wakil gubernur sebagai pimpinan tinggi di daerah,” katanya.
Wakil Gubernur Sumut Surya menyatakan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku TPPO. Menurutnya, perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara parsial karena setiap mata rantai pencegahan harus berjalan secara terpadu.
“Upaya perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi yang kuat mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat agar setiap mata rantai pencegahan dapat berjalan secara efektif,” kata Surya.
Data penanganan TPPO di Sumut menunjukkan persoalan tersebut masih membutuhkan perhatian serius. Pada 2024 tercatat 392 kasus dengan 471 korban, sedangkan pada 2025 terdapat 396 kasus dengan 465 korban. Secara akumulatif, penanganan mencapai 691 kasus dengan 1.583 korban, menempatkan Sumut sebagai salah satu provinsi dengan penanganan kasus TPPO yang tinggi secara nasional.
Persoalan tersebut juga terlihat dari pemulangan korban. Pada Januari 2026, sebanyak 289 korban dipulangkan dari luar negeri, termasuk warga asal Sumut. Bagi pemerintah, kondisi ini menjadi sinyal bahwa pengawasan dan pencegahan harus diperkuat, terutama terhadap pola perekrutan yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi.
Pemprov Sumut telah memperkuat fondasi kelembagaan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah, menangani, sekaligus melindungi masyarakat dari jaringan perdagangan orang.
Sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut juga terus diperkuat. Salah satunya melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), yang telah melibatkan 53 personel dari 11 satuan kerja keimigrasian untuk melakukan pembinaan di 171 desa binaan di wilayah Sumut.
Surya mengatakan, verifikasi lapangan yang dilakukan KSP tidak semata-mata mencermati laporan administratif. Kegiatan tersebut penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan, mengidentifikasi titik rawan, serta menemukan berbagai persoalan yang perlu segera diperbaiki agar kebijakan pencegahan TPPO berjalan efektif.
Selain pengawasan dan penindakan, Pemprov Sumut menilai persoalan kesempatan kerja menjadi bagian penting dari strategi pencegahan. Masyarakat yang memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak diharapkan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri.
Untuk itu, Pemprov Sumut telah menjalin kerja sama dengan KEK Sei Mangkei, PT KIM Medan, dan PT Inalum guna memperkuat penyerapan tenaga kerja. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup celah yang selama ini dapat dimanfaatkan jaringan TPPO.
Tingginya angka WNI asal Sumut yang terdata dalam kasus pekerjaan sektor penipuan daring menjadi peringatan bahwa perang melawan TPPO tidak cukup hanya dilakukan ketika korban sudah berada di luar negeri. Pemerintah dituntut membangun sistem perlindungan sejak proses perekrutan, memperkuat pengawasan hingga tingkat desa, menyediakan informasi pekerjaan yang aman, serta memperluas lapangan kerja, sehingga tawaran pekerjaan yang menjanjikan masa depan tidak berubah menjadi pintu masuk menuju eksploitasi dan perdagangan manusia. (Asn)










