Desakan Terapkan Restorative Justice Menguat usai Perdamaian Kasus Anggota DPRD Medan

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajuddin Sagala, S.Pd.I (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Dukungan terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) menguat setelah tercapainya kesepakatan damai dalam kasus yang melibatkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT dengan Robin Silalahi.

Sejumlah tokoh politik menilai perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak, disertai pencabutan laporan oleh pelapor, menjadi dasar yang patut dipertimbangkan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara sesuai ketentuan keadilan restoratif.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajuddin Sagala, S.Pd.I., menyambut baik tercapainya perdamaian tersebut. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan mencerminkan adanya itikad baik dari kedua pihak sekaligus menjadi perkembangan positif dalam penanganan perkara.

Rajuddin mengapresiasi jajaran Polrestabes Medan yang memfasilitasi proses perdamaian hingga tercapai kesepakatan. Ia berharap langkah damai tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penerapan mekanisme restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Korban telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Kami berharap seluruh proses hukum dapat mempertimbangkan perkembangan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rajuddin, Kamis (6/8/2026).

Ia juga berharap persoalan tersebut tidak lagi berkembang menjadi polemik berkepanjangan sehingga AT dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, khususnya dalam melayani masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Medan.

Dukungan serupa sebelumnya disampaikan Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, ST. Dalam konferensi pers, Iskandar menyebut pihaknya telah menerima bukti perdamaian antara AT dan Robin Silalahi, termasuk pencabutan laporan oleh pihak pelapor.

Menurut Iskandar, apabila perkara memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam mekanisme restorative justice, maka penyelesaiannya melalui jalur tersebut layak dipertimbangkan oleh penyidik.

Ia menegaskan permintaan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan harapan agar kepolisian dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dengan memperhatikan seluruh fakta dan perkembangan yang telah terjadi.

“Kami meminta kepolisian bekerja secara profesional. Perdamaian telah tercapai, laporan telah dicabut, dan kedua belah pihak menyatakan tidak lagi memiliki perselisihan. Selanjutnya kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Iskandar.

Hingga kini, keputusan mengenai penerapan restorative justice terhadap perkara tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik Polrestabes Medan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Im/Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *