EKBIS  

OJK Perpanjang Countercyclical Untuk Menjaga Perbaikan Kinerja Debitur dan Stabilitas Perbankan

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com

Rapat Dewan Komisioner OJK telah memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan countercyclical sebagai stimulus bagi perbankan hingga 31 Maret 2023.

Perpanjangan kebijakan Countercyclical dilakukan untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 dan untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan serta menghindari potensi gejolak (cliff effect) pada saat POJK 48 berakhir.

Demikian ulasan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana saat menggelar Konferensi Pers terkait Kondisi Terkini Industri Jasa Keuangan dan Kebijakan Perpanjangan Masa Relaksasi Restrukturisasi Kredit yang dilakukan secara Zoom, Rabu (8/9/2021) siang.

Dalam perpanjangan II ini, OJK juga memaparkan adanya pokok-pokok pertimbangan Perpanjangan II POJK 11 jo POJK 48, diantaranya;

1) Menjaga momentum stabilnya indikator kinerja perbankan serta kinerja debitur restru Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan. Perpanjangan juga diperlukan dalam mempersiapkan Bank dan debitur untuk soft landing ketika stimulus berakhir (menghindari cliff effect).

2). Sebagai bagian dari kebijakan countercyclical dan dapat menjadi salah satu push faktor yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum

3). Memberikan kepastian baik bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun Rencana Bisnis tahun 2022.

Substansi Perpanjangan Stimulus dari RPOJK Perubahan Kedua atas POJK 11/POJK.03/2020 (berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, BPRS) juga bertujuan;.

-Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.

-Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap BUK, BUS, atau UUS sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) terkait: Dana pendidikan berlaku untuk tahun 2020, 2021, dan 2022, Kualitas AYDA berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, serta LCR, NSFR, dan CCB berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Kemudian untuk RPOJK Perubahan Kedua atas POJK 34/POJK.03/2020 (berlaku bagi BPR dan BPRS), Relaksasi berupa kebijakan stimulus bagi BPR dan BPRS sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) meliputi;

1) PPAP dengan kualitas Lancar, AYDA, dan BMPK diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

2) Dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan SDM tahun 2022 dapat dicadangkan sebesar kurang dari 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya

3) Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko berupa penyesuaian pedoman, dokumentasi dan administrasi, pelaksanaan simulasi dampak penerapan kebijakan termasuk dalam rangka pembagian dividen/tantiem, sebagaimana POJK 2/2021, tetap harus dilakukan oleh BPR dan BPRS.

“Manajemen risiko dalam rangka implementasi stimulus sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 48/POJK.03/2020 tetap harus diterapkan oleh perbankan, antara lain assessment terhadap debitur yang eligible untuk direstrukturisasi, kecukupan pembentukan CKPN, serta stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank,” papar Wimboh Santoso.

Sementara, Heru Kristiana menjelaskan bahwa sasaran POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank meliputi beberapa point, diantaranya;

1. Kesetaraan antara Bank Konvensional dan Syariah, yaitu POJK ini mempercepat Transformasi Digital yang berlaku untuk Bank Syariah dan Konvensional, 2. Mendorong Konsolidasi dan Sinergi antar Bank; POJK ini memuat pengaturan yang memberikan insentif bagi percepatan Konsolidasi dan Sinergi Bank.

Kemudian (3), Konektifitas dan Kolaborasi; POJK ini memberi ruang bagi bank-bank untuk semakin terinterkoneksi di era digital sehingga mendorong percepatan pembentukan ekosistem ekonomi digital yang mapan di Indonesia, dan (4), Mendorong Efisiensi Ekonomi; Digitalisasi perbankan akan meningkatkan efisiensi operasional perbankan nasional sehingga dapat meningkatkan efisiensi pada perekonomian nasional.

Selanjutnya (4), Pemberdayaan Bank Skala Kecil untuk transformasi kearah digital sepanjang memenuhi aspek-aspek permodalan, investasi, infrastruktur, manajemen risiko, dan talent. Terakhir (5), Meningkatkan Inklusi Keuangan; Digitalisasi perbankan meningkatkan inklusi keuangan mengingat jangkauan yang diberikan bank lebih luas ke seluruh wilayah dengan proses yang cepat.

“Latar belakang penerbitan POJK tentang bank umum dan penyelenggaraan produk bank umum adalah; Pesatnya Perkembangan TI, Pandemik Covid-19, Perubahan Perilaku & Ekspektasi Nasabah, Arah Perizinan berdasarkan UU Ciptaker. Sedangkan tujuannya Transformasi Bank menghadapi Era Bank 4.0 dan mendorong pencapaian arah kebijakan OJK 2021-2025 dalam Akselerasi Transformasi Digital,” ungkapnya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *