Medan, ArmadaBerita.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penanganan perkara dugaan penadahan yang menjerat warga Kabupaten Simalungun, Rani Purba, melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menyetujui penghentian perkara tersebut setelah menerima hasil ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Simalungun secara daring.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizadi, menjelaskan, ekspose tersebut dilakukan Kajari Simalungun Munawal Hadi bersama Kasi Pidana Umum Ardiyan dan tim Jaksa Penuntut Umum. Dalam ekspose, Kajati Sumut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, Aspidum Suhendri, serta pejabat struktural bidang pidana umum.
Rizadi menjelaskan, perkara bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di Huta V Kampung Sawah, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, Rani ditawari satu unit AC merek Changhong oleh Dandi Saragih bersama Gurdip, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah.
Rani sempat menanyakan asal-usul AC tersebut. Gurdip mengaku barang itu miliknya dan hendak dijual karena telah berhenti bekerja di perusahaan Unilever serta berencana pulang ke Palembang. Tergiur harga murah dan tidak mengetahui asal-usul barang tersebut, Rani kemudian membeli AC itu.
Belakangan diketahui barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana. Rani kemudian diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.
Dalam proses pelimpahan perkara di Kejari Simalungun, Rani dan korban selaku pemilik barang sepakat berdamai tanpa syarat. Rani mengakui kekhilafannya dan menyatakan tidak berniat membeli maupun menampung barang hasil kejahatan. Korban juga telah memaafkan Rani dan meminta agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.
Penyelesaian perkara tersebut turut mendapat dukungan tokoh masyarakat setempat yang secara resmi meminta Kejaksaan menyelesaikannya melalui mekanisme keadilan restoratif.
Menurut Rizadi, penerapan restorative justice bukan semata-mata untuk membebaskan tersangka, melainkan merupakan alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi korban, pelaku, serta masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan cita-cita dan arah kebijakan hukum nasional untuk melindungi dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat serta mencegah terjadinya dendam dalam kehidupan sosial di masyarakat,” sebut Rizadi kepada wartawan, Senin (31/8/2026). (Asn)











