Medan, Armadaberita.com — Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD Sumut. Mereka berharap Komisi E dapat menjalin komunikasi dengan Kanwil Kemenag Sumut untuk merealisasikan janji redistribusi sejumlah guru PPPK kembali ke satuan kerja awal mereka.
Salah satu perwakilan guru PPPK yang hadir dalam audiensi namun tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa provinsi Sumut adalah satu-satunya di Pulau Sumatera yang belum melakukan redistribusi guru PPPK. “Padahal guru-guru di provinsi lain di Pulau Sumatera sudah diredistribusi kembali ke Satker asal mereka, tinggal kami yang di Sumut ini yang belum,” ujarnya di Medan, Rabu (19/6/2024).
Distribusi yang dilakukan Kanwil Kemenag Sumut terhadap para guru PPPK ini dianggap malah menimbulkan kendala. “Seperti ada yang domisili di Langkat kemudian ditempatkan di Nias, sementara di Nias malah didistribusikan ke daerah lain. Kondisi serupa terjadi di sejumlah daerah. Malah sekolah yang kami tinggal malah jadi kekurangan tenaga pendidik,” lanjutnya.
Instruksi untuk redistribusi PPPK juga sudah datang dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag dan telah disetujui oleh Menteri Agama. “Instruksi Irjen kemarin sudah ada dan telah disetujui oleh Menteri Agama. Namun sampai saat ini Kanwil Sumut belum juga merealisasikannya,” terang guru tersebut.
Meskipun demikian, para guru PPPK tetap melaksanakan tanggung jawab mereka di tempat mereka didistribusikan, sembari menunggu realisasi janji dari Kakanwil Kemenag Sumut untuk melakukan redistribusi. “Sampai saat ini dari pihak Kanwil hanya mengatakan redistribusi itu masih diurus namun sayangnya tak kunjung terealisasi,” ungkapnya.
Guru tersebut juga menyoroti kendala lain di penempatan baru mereka. “Di antaranya jam mengajar yang tidak terpenuhi di penempatan, sementara madrasah asal membutuhkan. Kemudian banyak guru yang akhirnya mengajar tidak sesuai dengan keahlian,” pungkasnya.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya, bersama anggota Komisi Penyabar Nakhe dan Jonius TP Hutabarat yang menerima audiensi tersebut menyatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kanwil Kemenag Sumut.
“Setelah kita dengar aspirasi dari sejumlah PPPK tadi, kita akan menjadwalkan RDP dengan Kanwil Kemenag Sumut. Kita akan bahas apa yang menyebabkan belum juga diredistribusikannya mereka ini padahal sudah ada instruksi dari Irjen di Kementerian Agama. Kita akan mendesak agar aspirasi para guru PPPK ini dapat terpenuhi,” janji Edi Surahman. (Rilis)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.