ARMADABERITA.COM, MEDAN – Rapat panitia khusus (pansus) penertiban aset DPRD Kota Medan harus diskors karena data yang diterima belum lengkap! Ketua Pansus Penertiban Aset, Robi Barus, menegaskan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) wajib menyiapkan seluruh informasi sebelum rapat dilanjutkan pekan depan.
“Kita jadwalkan Senin depan (26/1/2026), agar BKAD menyiapkan semua data yang dibutuhkan. Setelah itu, kita panggil OPD terkait,” tegas Robi, Senin (19/1/2026).
Robi menjelaskan, data yang diterima pansus hanya berupa Kartu Informasi Barang, yang memuat gedung dan bangunan milik Kota Medan. Menurutnya, informasi ini masih jauh dari lengkap dan perlu diperbaiki agar pencatatan aset lebih akuntabel dan transparan.
Tak hanya itu, Robi juga menyoroti aset tanah dan bangunan yang disewakan ke pihak ketiga. Beberapa aset strategis yang wajib dicatat antara lain eks Taman Ria, Wisma Kartini, Grand City Hall, eks Gedung Parkir Perisai Plaza, Lapangan Gajah Mada Krakatau, dan Taman Cadika.
“Pemanfaatan aset melalui kerja sama pihak ketiga maupun penyertaan modal pada perumda harus tercatat dan dilaporkan. Ini berkaitan langsung dengan upaya peningkatan PAD,” tambahnya.
Robi menekankan, pencatatan aset tidak hanya gedung dan tanah, tapi juga kendaraan dinas dan alat berat konstruksi. Semua harus tercatat sejak perencanaan, inventarisasi, hingga penghapusan.
“Aset adalah instrumen strategis yang mendukung layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan profesional bisa memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan efisiensi keuangan daerah, serta melindungi aset publik dari potensi penyimpangan,” pungkasnya.
BKAD kini memiliki waktu hingga pekan depan untuk melengkapi semua data sebelum rapat dilanjutkan. Apakah semua aset kota benar-benar tercatat? Publik menunggu jawaban.











