Mahasiswa Desak Penutupan Pabrik Kecap di Medan, DPRD Siap Panggil Perusahaan

Ketua Komisi IV DPRD Mdan, Paul Simanjuntak dan anggota DPRD Medan, Lailatul Badri berdialog dengan para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Kota Medan, Senin (20/4/2026), menuntut penutupan pabrik kecap milik PT Kilang Kecap Angsa yang diduga mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.

Aksi yang berlangsung di tengah hujan deras itu tetap berjalan panas. Massa menyuarakan dugaan pencemaran limbah udara dan cair dari pabrik yang berlokasi di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur. Mereka menilai aktivitas pabrik telah berlangsung lama dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar.

Dalam orasinya, demonstran mendesak DPRD segera bertindak tegas. Bau menyengat yang disebut berasal dari pabrik menjadi salah satu keluhan utama warga yang telah dirasakan selama bertahun-tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, turun langsung menemui massa. Ia memastikan aspirasi mahasiswa akan dibahas lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Situasi sempat berpindah ke dalam gedung akibat hujan deras. Dialog antara mahasiswa dan anggota dewan akhirnya dilanjutkan di ruang Komisi IV agar berlangsung lebih kondusif.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik sekitar satu bulan lalu. Dari hasil sidak, ditemukan adanya bau tidak sedap yang cukup mengganggu.

“Kami sudah turun langsung ke lokasi dan memang bau yang ditimbulkan cukup mengganggu pernapasan. Terima kasih atas kepedulian masyarakat,” ujarnya.

DPRD, kata Paul, akan segera memanggil pihak perusahaan dalam RDP yang dijadwalkan awal Mei. Pertemuan tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Medan.

Ia menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan, perusahaan wajib melakukan perbaikan. Namun, jika tidak mampu memenuhi ketentuan, DPRD tidak segan merekomendasikan penutupan pabrik serta pencabutan izin operasional.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan harus segera melakukan perbaikan. Jika tidak mampu atau tidak berkenan, maka akan kami rekomendasikan untuk ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Paul.

Selain isu pabrik kecap, massa juga menyoroti dugaan pencemaran drainase yang diduga berasal dari aktivitas SPPG Bandar Sono di Tebing Tinggi. Hal ini dinilai turut memperburuk kondisi lingkungan di wilayah tersebut.

Aksi ini kembali menegaskan bahwa persoalan pencemaran lingkungan di Medan masih menjadi masalah serius. DPRD diharapkan mengambil langkah konkret agar keluhan warga tidak terus berlarut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *