Billboard Berizin Dibongkar, Komisi IV DPRD Medan Soroti Prosedur Penertiban

Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (10/2/2026). Sejumlah anggota dewan mempertanyakan prosedur penertiban yang dinilai berlangsung cepat dan tanpa ruang dialog.

 

Anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution menyebut pembongkaran terkesan terburu-buru dan dapat berdampak pada iklim usaha. “Pembongkarannya terlalu cepat. Ini bisa menimbulkan kesan negatif terhadap kepastian berusaha,” ujarnya.

Manager Legal and Permit PT Sumo Advertising, Riza Usty Siregar, menyatakan perusahaan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 0015/0015/0440/2.5/205/01/2020 yang terbit 14 Februari 2020 serta izin reklame yang masih berlaku. Ia juga menegaskan perusahaan taat membayar pajak, namun tidak mendapat penjelasan saat pembongkaran dilakukan.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Devi, membenarkan bahwa IMB billboard tersebut telah diterbitkan sejak 2020.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak itu turut dihadiri perwakilan Satpol PP dan Dinas Perkim Ciptakaru. Sejumlah anggota dewan juga menyoroti ketidakhadiran kepala dinas terkait.

Komisi IV menyatakan akan menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi atas persoalan tersebut. Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final yang diumumkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *