Hamparan Perak, ArmadaBerita — Aksi pencurian hasil tambak yang dilakukan berulang kali akhirnya terhenti. Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (30), yang diduga mencuri udang, kepiting dan ikan milik warga di Dusun XII, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Diamankan personel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Ia ditangkap di Dusun II, Desa Palu Manan, Kecamatan Hamparan Perak.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, S.T., M.M., mengatakan pelaku mengakui telah berulang kali mencuri hasil tambak milik korban, Jumadi Guru Singa (34).
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian hasil tambak berupa udang, kepiting dan ikan milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak empat kali di hari yang berbeda dan hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Chandra, Melayu siaran pers tertulisnya, Jumat (25/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban mendapat informasi mengenai keberadaan orang di area tambaknya pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.
Korban kemudian melakukan pengecekan bersama seorang saksi. Di lokasi, korban melihat pelaku sedang mengambil hasil tambak menggunakan ambai atau pukat.
Belum berhenti di situ, pelaku kembali beraksi sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu (19/8/2026), dengan modus yang sama.
Rangkaian pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa S berada di kawasan Dusun II, Desa Palu Manan.
Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Guntar Simanjuntak, S.H., bergerak menuju lokasi. Petugas akhirnya berhasil mengamankan S tanpa disebutkan adanya perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya yang berinisial S.
Dari hasil penjualan barang curian, pelaku mengaku memperoleh sekitar Rp480.000. Uang tersebut, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polsek Hamparan Perak kini masih melanjutkan proses penyidikan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara pencurian hasil tambak tersebut.
Selanjutnya dibawa ke Polsek Hamparan Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Novian)











