Daerah  

Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi di 23 Lokasi

Share

ARMADABERITA.COM, MEDAN — Baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Polsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan langsung memimpin pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga. Dua pelaku curanmor yang diduga beraksi di sedikitnya 23 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diamankan.

Kedua pelaku berinisial RA (24) dan OP (19). Salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang guru berinisial MKP (24), yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, pada Maret 2025.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kompol Muhammad Yunus Tarigan saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Rabu (21/1/2026). Ia didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom serta Aipda Perdamenta Tarigan.

Menurut Yunus, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang berulang kali beraksi di wilayah Kota Medan. Modus yang digunakan adalah mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir, dengan memanfaatkan kunci palsu.

“Dua orang tersangka sudah kami amankan. Salah satunya berinisial RA, yang memang merupakan pelaku curanmor. Cara mereka beraksi adalah dengan mengambil sepeda motor yang terparkir,” kata Yunus.

Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan, aksi pencurian tersebut tidak hanya terjadi di wilayah hukum Polsek Sunggal. Di wilayah Polsek Medan Timur tercatat 17 laporan polisi dengan tersangka yang sama, sedangkan di wilayah Polsek Delitua terdapat 5 laporan polisi. Sementara di wilayah Sunggal sendiri terdapat satu TKP yang berhasil diungkap.

“Totalnya ada 23 TKP yang tersebar di sedikitnya tiga kecamatan. Untuk kasus di Medan Timur, tersangka dan alat buktinya sudah ditunjukkan. Kami berharap seluruh rangkaian kasus ini bisa segera terungkap dan barang bukti lainnya dapat ditemukan,” ujar Yunus.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka RA telah diserahkan ke Polsek Medan Timur guna pengembangan kasus di wilayah tersebut. Sementara tersangka lainnya masih menjalani proses hukum sesuai kewenangan masing-masing satuan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor berwarna biru dof, satu kunci berbentuk huruf L, dua mata kunci, satu jaket sweater warna abu-abu bergaris biru, serta satu celana jeans warna biru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *