Armadaberita.com, Madina – Penangkapan alat berat excavator atau beco penambang emas tanpa izin (Peti) di Kecamatan Siabu dan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan oleh tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Korps Brimob baru-baru ini mendapat sorotan.
Ketua LSM Tamperak Madina, M. Yakub Lubis, meminta agar aparat kepolisian menindak tegas seluruh pelaku tambang emas ilegal di wilayah Pantai Barat Madina, termasuk di desa Aek Nabara, Ampung Julu, Tombang Kaluang, Sipogu, Ampung Padang, Aek Baru Jae, Aek Baru Julu di Kecamatan Batang Natal, serta di Kecamatan Lingga Bayu, khususnya kawasan Ranto Sore Kelurahan Simpang Gambir dan eks lokasi PT. Madina Madani Mining (PT. M3).
“Kami apresiasi kinerja Polda Sumut dan Brimob atas penangkapan pelaku tambang emas ilegal itu, tetapi kami berharap pemberantasan tidak tebang pilih, agar masyarakat Madina memberikan penilaian positif kepada aparat kepolisian,” ujar Lubis, Rabu (4/3/2026).
Lebih jauh, Lubis—yang akrab disapa Bung Jambang Tabagsel—menyebut bahwa masih banyak lokasi tambang emas ilegal lain, termasuk di Kecamatan Ranto Baek, yang juga berada di kawasan Pantai Barat Madina.
“Yang ditangkap Poldasu itu masih kelas teri. Kami berharap semua pelaku tambang ilegal di Madina bisa diberantas, siapapun dia,” tegasnya.











