Daerah  

Lahan Sawit Eks PT Torganda Akhirnya Dikelola Negara, PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Ambil Alih

Share

armadaberita.com | SIMANGAMBAT – Setelah 18 tahun dikuasai PT Torganda, lahan perkebunan sawit seluas 47.000 hektare di wilayah Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas), akhirnya resmi diambil alih oleh negara.

Kementerian BUMN menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola baru untuk memastikan keberlanjutan usaha perkebunan tersebut.

Eksekusi fisik lahan dilakukan pada Jumat (25/4) oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan Kejaksaan Agung, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumut, serta sejumlah pejabat daerah.

“Baru hari ini eksekusi secara fisik dilakukan. Ini bentuk kehadiran negara untuk mewujudkan kedaulatan hukum,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, usai prosesi serah terima.

Eksekusi lahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung nomor 2642K/PID/2006 tertanggal 12 Februari 2007 yang selama ini belum dilaksanakan.

Proses serah terima dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Kementerian Kehutanan.

Lahan sawit yang selama 18 tahun dikuasai Torganda, kini telah diambilalih negara

Selanjutnya, lahan diserahkan ke Kementerian BUMN dan kemudian ke PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola baru.

Sejumlah pejabat hadir menyaksikan pengambilalihan ini, di antaranya Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, Wakapolda Brigjen Pol Roni Samtana, Kajati Sumut Widianto, Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, serta unsur Forkopimda lainnya.

Pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara diharapkan dapat menjaga produktivitas perkebunan, melindungi tenaga kerja yang bergantung pada sektor sawit, sekaligus memulihkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai pihak swasta.

Selain eksekusi lahan, tim Satgas juga melakukan monitoring peta kawasan perkebunan yang akan ditertibkan serta menandatangani berita acara penyerahan kawasan hutan.

Dengan langkah ini, pemerintah memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai aturan, sekaligus menegakkan putusan hukum yang telah tertunda selama hampir dua dekade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *