Madina, Armadaberita.com — Aktivitas permainan yang diduga mengandung unsur judi dengan kedok pasar malam dilaporkan beroperasi di Lapangan Aek Godang, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Lokasi tersebut berjarak hanya beberapa meter dari Masjid Agung Nur Alanur. Kegiatan itu terpantau berlangsung pada Jumat, 26 Desember 2025.
Sejumlah warga menilai praktik permainan seperti lempar gelang atau lempar balon berhadiah yang digelar di area pasar malam tersebut mengandung unsur perjudian karena mengandalkan keberuntungan, bukan keterampilan. Aktivitas itu disebut berlangsung terbuka tanpa penindakan dari aparat penegak hukum setempat.
Warga juga menyoroti sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai belum memberikan pernyataan atau sikap tegas terhadap kegiatan tersebut. Padahal, MUI Pusat sebelumnya telah mengeluarkan fatwa dan imbauan bahwa permainan pasar malam seperti capit boneka dan lempar gelang mengandung unsur maysir atau judi, sehingga hukumnya haram dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Kondisi ini menuai sorotan karena Kabupaten Mandailing Natal baru saja menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor. Namun, di tengah situasi tersebut, aktivitas yang dinilai bermuatan maksiat justru masih berlangsung.
Selain itu, tidak terlihat adanya kritik atau penolakan terbuka dari organisasi kepemudaan maupun organisasi kemasyarakatan di daerah tersebut. Masyarakat juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik perjudian tersebut.
Sejumlah warga menilai kondisi ini mencederai citra Mandailing Natal yang selama ini dikenal sebagai daerah religius. Mereka khawatir pembiaran terhadap aktivitas yang dinilai melanggar hukum dan norma agama dapat semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi dan otoritas setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun MUI Kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan praktik judi berkedok pasar malam tersebut.











