Kemnaker Tetapkan Syarat BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Rp900 Ribu

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Pekerja yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan.

Penyaluran BSU dijadwalkan berlangsung pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penerima tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa bantuan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Adapun calon penerima BSU 2026 harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

Bantuan ini tidak diberikan kepada anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok prioritas.

Penetapan batas upah penerima mengacu pada data terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat melalui pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Ketentuan serupa berlaku bagi daerah yang menggunakan acuan UMP.

Indah juga mengimbau perusahaan memastikan keakuratan data pekerja yang diusulkan agar proses penetapan penerima BSU berjalan sesuai ketentuan.

Informasi resmi terkait BSU 2026 dapat diakses melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *