Daerah  

Pendapatan Daerah Samosir Diproyeksikan Naik Rp 71 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

Share

SAMOSIR, ARMADABERITA — Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (7/9/2026).

Dalam nota pengantarnya, Vandiko menyebutkan proyeksi pendapatan daerah dalam perubahan anggaran 2026 meningkat lebih dari Rp 71 miliar. Pendapatan yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp 777 miliar naik menjadi sekitar Rp 848 miliar.

“Perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 juga sebagai penyelarasan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat,” kata Vandiko dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir.

Menurut Vandiko, penyusunan P-KUA dan P-PPAS 2026 mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) 2026.

Perubahan RKPD tersebut merupakan penyempurnaan kebijakan, strategi, dan prioritas program pembangunan dengan menyesuaikan kondisi serta arah pembangunan daerah. Kebijakan itu juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target dalam RPJMD Kabupaten Samosir 2025-2029 dengan visi “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan”.

Vandiko mengatakan perubahan kebijakan anggaran tetap memperhatikan target dan indikator makro pembangunan daerah.

Dalam P-RKPD 2026, pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,32-5,64 persen, PDRB per kapita Rp 57,49 juta, dan kontribusi PDRB Kabupaten Samosir sebesar 0,53 persen. Sementara angka kemiskinan ditargetkan turun pada kisaran 10,49-10,01 persen.

Untuk indikator ketenagakerjaan, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan 0,79-0,73 persen. Gini Ratio ditargetkan berada pada 0,236-0,234 poin, sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diproyeksikan mencapai 75,31-76,47.

Di sektor lingkungan, pemerintah daerah menargetkan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 146.668,73 ton CO2eq dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 77,55 poin.

Vandiko berharap pembahasan perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan secara konstruktif bersama DPRD sehingga penetapan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kami harapkan Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini mendapat saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Samosir dengan semangat kerja sama yang baik dan konstruktif sehingga bisa disepakati,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon mengatakan perubahan anggaran 2026 merupakan penyesuaian terhadap perkembangan kondisi yang tidak lagi sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran sebelumnya.

“Kami berharap dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026 telah dilakukan penyesuaian dan penyelarasan, sehingga dengan sisa waktu yang ada mampu mewujudkan harapan masyarakat Samosir,” kata Nasip.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Samosir selanjutnya akan membahas sejumlah program prioritas daerah untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

“Untuk mengkaji program prioritas daerah akan dilaksanakan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Samosir,” ujar Nasip.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Tamba dan Osvaldo Simbolon, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *