Madina, ArmadaBerita.Com – Dugaan praktik pungutan liar dalam proses perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2026 mulai mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan.
Seorang sumber yang mengaku sebagai bagian dari Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Mandailing Natal, namun meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pendamping desa yang ingin memperoleh perpanjangan kontrak.
Menurut sumber tersebut, seorang oknum TPP berinisial A.L. diduga meminta uang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta.
“Kami berharap persoalan ini tidak ditutup-tutupi. Kalau memang tidak ada praktik seperti yang kami dengar dan alami, tentu harus dibuka secara terang. Tetapi kalau ada, jangan sampai nasib para pendamping desa dijadikan ladang mencari keuntungan,” ujar sumber tersebut kepada media ini, kamis (20/08/2026).
Sumber itu menyebut, dugaan permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan proses mempertahankan atau memperoleh kembali kontrak sebagai tenaga pendamping desa.
Persoalan ini, menurut informasi yang dihimpun dari narasumber, semakin menjadi perhatian setelah terbitnya SK Pendamping Desa Nomor 733, yang disebut mengakibatkan sekitar 73 pendamping desa tidak lagi melanjutkan kontrak.
Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian pendamping yang tidak bersedia memenuhi permintaan setoran sebagaimana informasi yang beredar, ikut terdampak dalam proses tersebut. Namun, seluruh informasi itu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pada Maret 2026, para pendamping yang sebelumnya tidak melanjutkan kontrak disebut kembali dikontrak melalui SK Nomor 127 Tahun 2026. Kebijakan tersebut, menurut informasi yang diperoleh, berkaitan dengan kebutuhan pendampingan di Kabupaten Mandailing Natal yang termasuk wilayah terdampak bencana alam pada akhir tahun 2025.
Tidak berhenti di situ, narasumber juga menyoroti dugaan adanya perekrutan masyarakat di luar tenaga pendamping desa. Sejumlah orang, menurut informasi yang disampaikan, diduga dijanjikan akan memperoleh atau menggantikan posisi pendamping yang sebelumnya diberhentikan.
Dalam dugaan tersebut, disebut pula adanya pihak-pihak yang telah menyerahkan sejumlah uang sebagai panjar. Bahkan, menurut narasumber, terdapat pihak yang mengaku memiliki dokumen atau bukti transaksi terkait persoalan tersebut.
Jika informasi dan dugaan tersebut benar serta dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi isu internal. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perekrutan maupun perpanjangan kontrak dapat berdampak langsung terhadap kehidupan para pendamping desa dan masyarakat yang berharap memperoleh pekerjaan secara sah dan transparan.
“Jangan sampai jabatan atau kewenangan dijadikan pintu masuk untuk memperdagangkan harapan orang lain. Kalau benar ada uang yang diminta untuk mendapatkan atau memperpanjang kontrak, maka aparat penegak hukum harus turun tangan dan mengusutnya sampai tuntas,” tegas sumber tersebut.
Narasumber juga meminta agar seluruh pihak yang merasa memiliki bukti atau informasi dapat menyampaikannya kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah dan penjelasan resmi dari pihak terkait, termasuk A.L., agar dugaan yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Sebab dalam persoalan yang menyangkut nasib puluhan pendamping desa dan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen, transparansi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban.
Prinsipnya sederhana: jika tidak ada yang disembunyikan, maka tidak ada alasan untuk takut membuka fakta. Namun jika ada praktik yang melanggar hukum, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini masih berupa dugaan dan keterangan dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Pihak berinisial A.L. dan instansi terkait perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.











