Jakarta, ArmadaBerita.Com Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di sektor persampahan. Melalui kebijakan tersebut, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipangkas 50% menjadi Rp8.400 per bulan dari sebelumnya Rp16.800.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperluas cakupan pelindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk pekerja informal yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
“Kita ingin 100% pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli dalam Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Menurut Yassierli, potongan iuran sebesar 50% diberikan agar program jaminan sosial ketenagakerjaan lebih terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah.
“Teman-teman mendapatkan diskon 50% iuran JKK dan JKM,” ujar Yassierli.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat dilanjutkan setelah masa berlaku berakhir, sehingga semakin banyak pekerja informal dapat memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Yassierli menilai pekerja sektor persampahan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan. Mereka disebut sebagai “pahlawan lingkungan” karena berkontribusi mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA), sekaligus mendukung penerapan ekonomi sirkular.
Namun, pekerjaan di sektor persampahan juga memiliki tingkat risiko yang tidak ringan. Para pekerja dapat menghadapi berbagai potensi bahaya, mulai dari paparan biologis dan bahan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik saat bekerja.
Karena itu, menurut Yassierli, kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari upaya memastikan pekerja sektor persampahan dapat bekerja secara lebih aman sekaligus memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Pelindungan sosial ini penting untuk memastikan mereka tidak bekerja sendiri menghadapi risiko,” kata Yassierli.
Aksi kolaborasi tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Kebijakan potongan iuran ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja informal. Dengan iuran yang lebih ringan, hambatan biaya bagi pekerja sektor persampahan untuk mendapatkan perlindungan sosial diharapkan semakin berkurang. (*/Red)











