OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Dalam siaran pers resmi OJK Nomor SP 180/DKPU/OJK/IX/2026, Rabu (30/9/2026), dijelaskan bahwa PT CSIF sebelumnya telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Keputusan itu diambil setelah perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus hingga batas waktu pengawasan tersebut berakhir.

OJK menyatakan telah memberikan waktu yang cukup kepada PT CSIF untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun, upaya tersebut belum mampu memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT CSIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di antaranya, PT CSIF wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lainnya. Perusahaan juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, PT CSIF diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

OJK menegaskan, tindakan pengawasan hingga pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, dengan tujuan menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban, PT CSIF menyediakan layanan melalui telepon dan WhatsApp di 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau mendatangi kantor perusahaan di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *