Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Jawab Dinamika Dunia Kerja

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan guna menjawab perubahan dunia kerja yang berkembang semakin cepat. Penyesuaian kebijakan difokuskan pada pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), serta ekonomi digital berbasis platform (gig economy) dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan hak-hak pekerja.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Cris, perubahan model bisnis dan pola hubungan kerja menuntut regulasi yang adaptif tanpa mengesampingkan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” ujar Cris.

Ia menjelaskan, PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, serta jangka waktu pekerjaan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Menurutnya, penggunaan PKWT tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen efisiensi biaya.

“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” tegasnya.

Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan regulasi mengenai alih daya. Penyempurnaan tersebut mencakup kejelasan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan bagi perusahaan penyedia jasa, serta standar pelindungan pekerja. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Cris menilai keberhasilan implementasi kebijakan alih daya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa terhadap ketentuan yang berlaku. Tata kelola yang baik menjadi fondasi penting untuk meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Di sisi lain, perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan tantangan baru melalui tumbuhnya model kerja berbasis platform atau gig economy. Menurut Cris, model tersebut membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja yang terus berkembang tanpa mengurangi pelindungan bagi pekerja.

“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” katanya.

Lebih lanjut, Cris mengatakan transformasi dunia kerja turut mengubah peran praktisi human resources (HR). Fungsi HR tidak lagi terbatas pada urusan administratif, melainkan menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan diterapkan sesuai regulasi sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan tenaga alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi pengelolaan sumber daya manusia. Perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik HR dengan perkembangan regulasi dinilai akan lebih siap menghadapi dinamika dunia kerja, meminimalkan risiko hukum, serta membangun hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkelanjutan. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *