MEDAN ARMADA BERITA, Ombudsman Republik Indonesia menyoroti perlunya penguatan tata kelola penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya terkait pemenuhan standar higiene sanitasi dan mekanisme pengawasan operasional, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara aman dan akuntabel.
Dalam kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan pada 17 Juni 2026, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, diterima oleh Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak.
Dari hasil pertemuan tersebut, Kepala KPPG Medan menyampaikan bahwa dari total 1.570 SPPG, sebanyak 1.056 SPPG telah mengajukan permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Akan tetapi, dari jumlah yang mengajukan permohonan SLHS, baru 775 SPPG yang telah memperoleh penerbitan SLHS.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan bahwa pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan merupakan aspek mendasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Program yang menyangkut konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, harus ditopang dengan kepastian bahwa seluruh aspek keamanan pangan telah dipenuhi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi masyarakat yang menerima layanan,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa hingga saat ini belum tersedia prosedur operasional baku (SOP) yang rinci mengenai mekanisme penghentian sementara (suspend) maupun pembukaan kembali operasional SPPG setelah terjadi insiden, termasuk dugaan keracunan pangan.
KPPG Medan mengakui bahwa dalam praktiknya, penghentian sementara operasional dilakukan sampai terdapat perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan setempat.
Namun demikian, belum terdapat mekanisme yang mengatur validasi atau uji kelayakan secara formal sebelum suatu SPPG diizinkan kembali beroperasi.
Menurut Syafrida, kondisi tersebut perlu segera menjadi perhatian agar terdapat kepastian prosedur dan mitigasi risiko yang jelas.
“Setiap penghentian maupun pembukaan kembali layanan harus didasarkan pada prosedur yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, jangan sampai terkesan hanya membebankan kepada Dinas Kesehatan. Standar tersebut penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menambahkan bahwa aspek responsivitas terhadap pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman menerima informasi mengenai adanya pengaduan warga terkait rencana pembangunan dapur SPPG di lingkungan kompleks perumahan yang dinilai belum memperoleh tanggapan dari pihak terkait. Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman bersama KPPG melakukan pemantauan langsung ke lokasi yang menjadi objek pengaduan.
Dalam dialog dengan masyarakat, KPPG menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan meminta agar rencana pembangunan dapur SPPG dipindahkan ke lokasi lain. Mengingat dapur tersebut masih berada pada tahap persiapan dan belum beroperasi, relokasi dinilai masih memungkinkan untuk dilakukan.
Herdensi menekankan pentingnya langkah penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dengan masyarakat.
“Setiap pengaduan masyarakat perlu direspons secara cepat dan substantif. Kehadiran pemerintah bukan hanya memastikan program berjalan, tetapi juga memastikan aspirasi warga didengar dan potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Ombudsman RI berharap berbagai temuan dan masukan yang diperoleh dalam kunjungan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk memperkuat tata kelola SPPG, meningkatkan kepatuhan terhadap standar kesehatan, serta membangun sistem pengawasan yang lebih komprehensif demi menjamin kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Ril/Bakhtiar)











