Jenewa, ArmadaBerita.Com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perempuan harus menjadi penggerak utama transformasi dunia kerja di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), transisi menuju ekonomi hijau, serta perubahan demografi global.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker di sela-sela pelaksanaan International Labour Conference ke-114 di Jenewa, Kamis (11/6/2026).
“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan sekadar memberikan kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, perlindungan yang memadai, serta ruang untuk berkembang dan memimpin,” kata Yassierli.
Menurutnya, transformasi dunia kerja yang dipicu oleh AI dan digitalisasi membuka peluang baru bagi perempuan. Namun, peluang tersebut dapat berubah menjadi kesenjangan baru apabila akses terhadap pendidikan, keterampilan digital, dan perlindungan di ruang digital tidak diperkuat.
Yassierli menilai tantangan utama yang masih menghambat kesetaraan gender di dunia kerja berasal dari faktor kultural. Berbagai stereotip gender masih menempatkan perempuan pada posisi yang kurang diuntungkan, mulai dari pembagian peran domestik yang tidak seimbang, kesenjangan upah, keterbatasan akses terhadap posisi kepemimpinan, hingga risiko kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.
Karena itu, ia mendorong peningkatan literasi digital dan keuangan bagi perempuan, termasuk akses terhadap pendidikan sains dan teknologi, pelatihan vokasi, program peningkatan keterampilan (reskilling), serta pembelajaran sepanjang hayat.
“Perempuan tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi. Mereka harus menjadi pencipta inovasi, pengembang teknologi, wirausaha, sekaligus penggerak ekonomi keluarga dan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Yassierli menyebut Indonesia telah meratifikasi International Labour Organization Konvensi Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan pentingnya menghadirkan kesetaraan gender dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.
“Perempuan harus memiliki ruang kerja yang aman, setara, dan bermartabat. Hal itu hanya dapat terwujud melalui kolaborasi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun dialog sosial yang kuat agar kebijakan kesetaraan gender benar-benar dirasakan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” ujarnya. (*)











