Medan, ArmadaBerita.Com – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Jumlah Posbankum yang diresmikan setara dengan jumlah desa dan kelurahan di Sumut. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
Bobby Nasution mengatakan, keberadaan Posbankum akan memangkas hambatan masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum dan akses terhadap keadilan.
“Kami yakin setelah Posbankum hadir 100% di Sumut, masyarakat desa maupun kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh atau melalui prosedur yang kompleks untuk mendapatkan bantuan hukum dan keadilan,” ujar Bobby usai peresmian di Aula Raja Inal Siregar, Medan.
Menurut Bobby, hingga saat ini Posbankum di Sumut telah membantu penyelesaian 408 kasus. Ia memperkirakan jumlah tersebut akan terus meningkat seiring bertambahnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat.
Meski demikian, Bobby berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan melalui mediasi dan pendampingan yang difasilitasi Posbankum sehingga tidak selalu berujung pada proses peradilan yang panjang.
“Perkembangan teknologi dan ekonomi yang sangat dinamis membuat gesekan di masyarakat maupun dengan korporasi sulit dihindari. Namun, kami berharap penyelesaian dapat dilakukan secara cepat dan tidak harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan,” katanya.
Ia juga mendorong Posbankum bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumut. Untuk itu, Bobby meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat penerapan pendekatan restorative justice di daerah masing-masing.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga pada pemulihan kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, pendekatan restorative justice dapat dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan.
“Yang terpenting bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memulihkan situasi sosial sehingga hubungan dan persaudaraan di tengah masyarakat dapat kembali terjalin,” ujar Supratman.
Pada kesempatan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mereka dalam membentuk Posbankum di wilayah masing-masing.
Supratman menambahkan, Kementerian Hukum akan melakukan pemantauan terhadap kinerja Posbankum sebagai salah satu indikator pelaksanaan layanan hukum di daerah. Ia berharap keberadaan Posbankum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota se-Sumut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.











