Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan legalisasi ratusan sumur minyak rakyat di Kabupaten Langkat guna memperkuat target swasembada energi nasional yang tengah digenjot pemerintah pusat.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan terdapat 607 sumur minyak masyarakat di Langkat yang telah terverifikasi dan berpotensi memberikan tambahan produksi minyak nasional apabila segera mendapatkan kepastian hukum dan tata kelola yang jelas.
“Pencapaian swasembada energi merupakan cita-cita Presiden. Salah satu upaya untuk mendukung target produksi minyak nasional adalah dengan melibatkan masyarakat di daerah yang selama ini telah mengelola sumur-sumur minyak,” ujar Bobby saat menerima audiensi SKK Migas Sumbagut di Medan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Bobby, implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk mengubah aktivitas sumur minyak rakyat dari sektor yang selama ini berada di area abu-abu menjadi kegiatan yang memiliki dasar hukum dan pengawasan yang jelas.
Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun keberadaan sumur minyak masyarakat kerap dipandang sebagai aktivitas yang merugikan negara lantaran belum memiliki mekanisme legal yang mengatur produksi dan penyalurannya. Kini, melalui regulasi baru tersebut, pemerintah daerah diminta mengambil peran dalam mengakomodasi hasil produksi masyarakat melalui badan usaha milik daerah (BUMD).
“Pemda melalui BUMD diminta mengakomodasi hasil sumur masyarakat. Karena itu percepatan implementasi kebijakan ini perlu segera dilakukan agar target pemerintah pusat dapat tercapai,” katanya.
Pemprov Sumut, lanjut Bobby, siap mendukung proses legalisasi maupun penyelesaian berbagai persoalan teknis di lapangan melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten, SKK Migas, dan pemangku kepentingan lainnya.
Di sisi lain, Bupati Langkat, Syah Afandin, menilai legalisasi sumur minyak rakyat tidak hanya berdampak pada sektor energi nasional, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi daerah.
Menurutnya, aktivitas produksi yang selama ini berjalan di masyarakat berpotensi meningkatkan penyerapan tenaga kerja, menggerakkan ekonomi lokal, hingga menambah pendapatan asli daerah (PAD) apabila dikelola secara legal dan terintegrasi.
“Sebenarnya ini merupakan potensi daerah yang besar, baik dari sisi lapangan pekerjaan maupun kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan implementasi kebijakan legalisasi sumur minyak masyarakat. Ia juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda tersebut.
Menurut Sebastian, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting agar proses legalisasi dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun sektor energi nasional.
Dengan 607 sumur yang telah terverifikasi di Langkat, Sumatera Utara berpeluang menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, sekaligus memperluas basis produksi domestik untuk mendukung ketahanan dan swasembada energi nasional.











