NEWS  

Dari Dragon Berganti Phantom, Polisi Usut Dugaan Jaringan Ekstasi di THM Medan

Polisi tengah memeriksa tersangka yang diduga mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Phantom. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV, Medan. Polisi kini mendalami da terus mengusut keterkaitan Phantom KTV dengan Dragon KTV, lokasi hiburan malam yang sebelumnya digerebek dan direkomendasikan untuk ditutup pada Mei 2025.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidik masih menelusuri apakah perubahan nama dari Dragon KTV menjadi Phantom KTV hanya pergantian identitas bisnis atau bagian dari upaya melanjutkan praktik lama.

“Kami masih mendalami apakah Phantom KTV memiliki afiliasi dengan jaringan Dragon KTV yang sebelumnya pernah kami rekomendasikan untuk ditutup,” kata Jean Calvijn, Kamis (28/5/2026).

Sebelumnya, Dragon KTV di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, pernah digerebek tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara pada 23 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaksana lapangan berinisial RG alias R dan Z alias Zul di Room 206.

Namun, dua orang yang diduga sebagai pengendali bisnis, yakni pasangan suami istri berinisial HM dan AR alias D, hingga kini masih berstatus buronan.

Meski sempat tersandung kasus narkoba, operasional THM itu kembali berjalan dengan nama baru, yakni Phantom KTV. Polisi kembali menemukan praktik peredaran ekstasi setelah menangkap seorang customer service (CS) yang diduga menjual pil ekstasi kepada pengunjung.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pemasok narkoba berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. MF ditangkap di kawasan Medan Barat dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan bentuk dan warna pil ekstasi yang disita identik dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di Phantom KTV.

“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan Phantom KTV,” ujar Rafli.

Menurut Rafli, pemasok dan pihak di dalam THM berkomunikasi menggunakan media sosial untuk menghindari pantauan aparat.

“Keduanya menggunakan komunikasi lewat media sosial karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi,” katanya.

Rafli menambahkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di tengah situasi gangguan listrik yang sempat melanda Kota Medan. Meski demikian, polisi tetap melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pemasok narkoba tersebut.

Polrestabes Medan memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lama yang kembali beroperasi di balik perubahan nama tempat hiburan malam tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *