Medan, ArmadaBerita.Com – Rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (27/4/2026), resmi mengumumkan pergantian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS. Agenda ini menandai tahapan penting dalam proses pergantian unsur pimpinan legislatif di ibu kota Sumatera Utara tersebut.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, bersama jajaran pimpinan dewan dan dihadiri anggota DPRD serta unsur pemerintah daerah. Dalam forum tersebut, H. Rajuddin Sagala resmi diumumkan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Sebagai pengganti, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan Hj. Sri Rezeki untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Menurut Wong, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Medan yang sebelumnya telah menetapkan jadwal dan mekanisme pergantian. Proses ini juga mengacu pada Surat Keputusan internal PKS terkait perubahan unsur pimpinan DPRD dari partai tersebut.
“Rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut hasil Badan Musyawarah terkait pengumuman pemberhentian dan penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD,” ujarnya.
Tahapan berikutnya, usulan pergantian pimpinan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini menjadi penentu akhir sebelum pelantikan resmi dilakukan.
Kehadiran Rico Tri Putra Bayu Waas dalam rapat paripurna turut mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Dengan berakhirnya rapat paripurna, DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses kelembagaan secara transparan dan sesuai aturan, sembari menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai tahap final pergantian pimpinan tersebut.










