Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan seluruh hak almarhum Wahyu Suprio, pekerja proyek pembangunan Islamic Center yang meninggal akibat kecelakaan kerja, telah dipenuhi. Santunan sebesar Rp208 juta dipastikan telah diterima penuh oleh pihak ahli waris.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, Rabu (22/4/2026). Ia menegaskan, penanganan kasus ini menjadi perhatian langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang menginstruksikan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, adil, dan transparan.
Menurut John, begitu laporan kecelakaan kerja diterima, Pemko Medan langsung bergerak melakukan mediasi tegas dengan pihak pelaksana proyek, PT JSE, untuk memastikan tanggung jawab terhadap korban segera ditunaikan.
“Kami mendapat arahan langsung dari Wali Kota agar persoalan ini diselesaikan dengan adil. Karena korban belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka kami menuntut pihak pelaksana membayar santunan dengan skema yang setara dengan ketentuan BPJS,” ujarnya.
Proses mediasi yang turut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akhirnya menghasilkan kesepakatan nilai santunan. Besaran tersebut dihitung berdasarkan formula resmi, yakni 48 kali upah bulanan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Medan.
Dengan UMK sekitar Rp4,3 juta, total santunan yang diberikan mencapai kurang lebih Rp208 juta.
John menegaskan, meski pembayaran dilakukan oleh pihak kontraktor, Pemko Medan hadir sebagai saksi untuk memastikan seluruh dana diterima utuh oleh ahli waris tanpa potongan.
Kasus ini, lanjutnya, menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaksana proyek di lingkungan Pemko Medan. Pengawasan terhadap aspek administrasi dan keselamatan kerja akan diperketat secara menyeluruh.
“Ke depan tidak ada toleransi. Seluruh pekerja wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus dijalankan secara ketat. Ini bukan formalitas, tapi kewajiban,” tegasnya.
Langkah cepat dan tegas ini menegaskan komitmen Pemko Medan dalam menjamin perlindungan hak serta keselamatan pekerja, khususnya pada proyek-proyek pembangunan yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah. (*)











