Daerah  

Pajak Pendapatan Daerah Sumut 2025 Naik, Realisasi Capai 90,31 Persen

Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor (pegang mic) saat konferensi pers terkait Realisasi Pendapatan Tahun 2025 dan Program Inovatif, Pencapaian Pendapatan Tahun 2026 di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Kamis (5/3/2026). Dok. ABC
Share

Medan,ArmadaBerita.Com – Pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 mencatat peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkomitmen terus mendorong kepatuhan wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, menjelaskan bahwa realisasi pajak daerah hingga 31 Desember 2025 mengalami kenaikan meskipun sepanjang tahun tersebut dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk bencana yang melanda beberapa wilayah di Sumut.

“Meski kita menghadapi berbagai ujian, termasuk bencana di beberapa daerah, realisasi pajak daerah hingga akhir tahun 2025 tetap meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Alhamdulillah, dengan dukungan semua pihak, realisasi kita mencapai 90,31 persen,” jelas Ardan pada konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (5/3/2026).

Ardan merinci beberapa komponen pajak daerah yang berkontribusi terhadap penerimaan tersebut. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp1,4 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp799 miliar, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang juga mencapai Rp1,4 triliun.

Selain itu, pajak air permukaan menyumbang Rp139 miliar, pajak rokok Rp1,2 triliun, pajak alat berat Rp25 juta, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp4,5 miliar.

“Total realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp5,6 triliun atau 90,31 persen. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024 yang berada di angka 85,5 persen,” jelasnya.

Menurut Ardan, upaya meningkatkan pendapatan daerah pada tahun lalu bukan perkara mudah. Salah satu kendala terbesar adalah bencana banjir yang terjadi di penghujung tahun dan berdampak pada beberapa daerah, seperti Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

Kondisi tersebut sempat menghambat proses pembayaran pajak karena terganggunya infrastruktur pendukung seperti listrik dan jaringan internet.

“Pembayaran pajak sangat bergantung pada jaringan listrik dan internet. Ketika sarana prasarana ini terganggu, apalagi akses jalan juga sulit dilalui, proses pembayaran tentu tidak bisa berjalan optimal,” ungkap Ardan.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak pada masa mendatang, Bapenda Sumut akan menitikberatkan strategi pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu program yang akan dilaksanakan adalah Gebyar Pajak Sumut 2026.

Melalui program tersebut, masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu berkesempatan mengikuti undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.

“Program ini bertujuan meningkatkan antusiasme masyarakat agar membayar pajak tepat waktu. Kami ingin mendorong kepatuhan secara sukarela, bukan melalui paksaan, sehingga pendapatan daerah dapat lebih stabil,” katanya.

Selain program tersebut, Bapenda juga berencana memberikan insentif berupa penghapusan denda bagi wajib pajak tertentu. Integrasi sistem pembayaran dengan perbankan akan terus diperkuat agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah dari berbagai tempat.

Upaya lain yang dilakukan adalah strategi jemput bola melalui koordinasi langsung dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Dalam kesempatan itu, Ardan juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar memanfaatkan dana opsen secara optimal untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah.

Dana opsen merupakan tambahan pajak dari PKB dan BBNKB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Kami berharap pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan dana opsen untuk mendukung kegiatan optimalisasi pajak. Selama ini dana tersebut belum sepenuhnya digunakan untuk tujuan tersebut, padahal sudah ada aturan yang mengaturnya,” harap Ardan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *