MEDAN, ARMADABERITA – Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (8/11/2026).
Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pengelolaan sampah sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu persoalan yang dihadapi kawasan perkotaan. Penanganannya tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat, terutama dalam mengelola sampah yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 serta pentingnya menjalankan pengelolaan sampah secara bertanggung jawab, mulai dari lingkungan rumah hingga kawasan tempat tinggal.
Perda tersebut merupakan perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pengelolaan persampahan di Kota Medan.
Sosialisasi produk hukum daerah juga menjadi ruang komunikasi antara anggota legislatif dan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, warga dapat memperoleh informasi mengenai kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan kebersihan dan pengelolaan sampah.
Pemahaman terhadap aturan diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Dengan demikian, upaya mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga.











