Medan, Armadaberita.com — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyurati Bupati Deli Serdang menyusul pengungkapan kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam Terbul Bar & Lounge. Dalam surat tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak merekomendasikan penutupan serta pencabutan izin operasional tempat usaha itu.
Terbul Bar & Lounge yang berlokasi di Jalan Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat. Tempat hiburan malam tersebut kerap dilaporkan warga dan menjadi sorotan pemberitaan media karena diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat dini hari, 5 Desember 2025, sekitar pukul 00.20 WIB. Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan lima orang karyawan dengan peran berbeda, mulai dari pelayan, penjaga pintu masuk, pengawas peredaran narkotika, hingga kasir yang mengumpulkan uang hasil transaksi.
“Petugas menemukan 36 butir narkotika jenis ekstasi dan satu butir happy five. Selain itu, 20 pengunjung dinyatakan positif mengandung narkotika setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Jean Calvijn, Jumat, 19 Desember 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah memasang garis polisi dan memberlakukan status quo di lokasi usaha tersebut. Menurut Jean Calvijn, langkah administratif dari pemerintah daerah diperlukan untuk mencegah berulangnya praktik serupa.
“Kami merekomendasikan kepada Bupati Deli Serdang agar tempat hiburan malam tersebut ditutup dan izin operasionalnya dicabut. Langkah ini penting untuk mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika serta mengantisipasi potensi tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Kapolrestabes menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dukungan pemerintah daerah dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.











