Toba, Armadaberita.com — Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi Polri (AMPRP) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Toba, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas banyaknya laporan masyarakat yang dinilai mandek dan tidak diproses secara maksimal di Polres Toba.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti dugaan adanya intervensi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Toba terhadap salah satu laporan polisi, yakni LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA SUMUT. Laporan yang dilimpahkan ke Polres Toba sejak 11 Maret 2025 itu diduga mengalami perlambatan bahkan penghambatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Pantauan di lapangan menunjukkan aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Toba. Massa menyampaikan orasi secara bergantian di depan gerbang Mapolres. Situasi sempat memanas ketika massa membakar satu ban mobil bekas di pintu masuk Mapolres Toba. Petugas kepolisian berupaya memadamkan api, namun aksi tersebut akhirnya kembali berjalan aman dan kondusif.
Koordinator aksi, Ilham Munthe, dalam orasinya menegaskan bahwa banyak laporan masyarakat dibiarkan mengendap tanpa kejelasan proses hukum. Ia menyebut kondisi ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ilham juga menyinggung figur Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, yang belakangan viral karena aksi jogetnya yang dinilai menghibur masyarakat. Namun menurutnya, energi tersebut seharusnya lebih difokuskan pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan kepolisian di wilayah hukum Polres Toba.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mengatur tugas pokok kepolisian, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, massa aksi juga mengutip Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. Dalam aturan tersebut, Satuan Reserse Kriminal memiliki tugas utama melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Namun, menurut AMPRP, ketentuan ini dinilai tidak dijalankan secara optimal oleh jajaran Satreskrim Polres Toba.
Sebagai contoh, mereka menyoroti laporan dugaan penipuan jual beli tanah dengan nilai transaksi sekitar Rp290 juta yang dilaporkan oleh seorang warga negara Indonesia yang berdomisili di Austria. Hingga hampir satu tahun sejak dilimpahkan ke Polres Toba, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Berdasarkan hal itu, AMPRP menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Kapolri mencopot Kapolres Toba dan Kasat Reskrim Polres Toba, meminta penempatan personel Polres Toba sesuai kompetensi, serta mendesak Kapolri mengusut tuntas laporan LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang dinilai mandek.
Menanggapi aksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu David Erikson Hutauruk, hadir langsung menemui massa. Ia menegaskan, proses penyelidikan tetap berjalan, namun mengakui masih dibutuhkan bukti tambahan untuk menuntaskan perkara tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat dan massa aksi untuk turut membantu dengan menyampaikan informasi atau bukti baru kepada penyidik agar perkara dapat segera diselesaikan secara tuntas.
Sementara itu, Wakapolres Toba Kompol Marluddin, turut memberikan tanggapan dengan menginstruksikan jajarannya agar segera memperbarui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.











