Armadaberita.com | Langkat — Kepala Desa Halaban, Tamaruddin, S.Ag, membantah keras isu yang beredar soal dugaan pengalihan fungsi hutan mangrove menjadi kebun kelapa hibrida di Dusun 2 Paluh Pasir, Kecamatan Besitang. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Dalam konferensi pers di aula Kantor Desa Halaban, Rabu (22/10/2025), Tamaruddin menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan persetujuan untuk mengalihfungsikan kawasan hutan mangrove.
“Sebagai bagian dari pemerintah desa, saya menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan terkait pengalihan fungsi kawasan hutan mangrove menjadi kebun kelapa hibrida,” ujarnya tegas.
Ia menerangkan, penanaman kelapa yang dimaksud sebenarnya akan dilakukan di lahan milik warga seluas sekitar 30 hektare di daerah Paloh Obor Paluh Kuala Halaban, bukan di kawasan mangrove seperti yang diberitakan. Lahan tersebut rencananya akan dibeli oleh pihak pengusaha. “Jadi bukan di kawasan hutan mangrove,” tambahnya.
Isu ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan yang menampilkan pernyataan sejumlah pihak terkait rencana penanaman kelapa hibrida. Tokoh Pemuda Desa Halaban, Rabial, S.T., menyampaikan bahwa warga hanya mendukung pembangunan jalan protokol sepanjang empat kilometer menuju Dusun 2 Paluh Pasir selama tidak merusak ekosistem mangrove.
Sementara itu, Sumartoyo (48), warga Dusun 2 Paluh Pasir, mengaku mendukung rencana penanaman kelapa hibrida karena dinilai akan mendorong pembangunan infrastruktur desa, terutama perbaikan jalan yang menghubungkan tiga dusun di wilayah tersebut.
Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Kades Halaban Tamaruddin, S.Ag, Kades Bukit Selamat Arco Rahnanda Sagala, Kades PIR Ilham Bakti, serta tokoh masyarakat dan awak media.
Melalui pernyataan resmi ini, Tamaruddin berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya dan tetap menjaga keharmonisan antarwarga dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.











