Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Penipuan ini dilakukan dengan memperdaya korban melalui aplikasi WhatsApp.
“Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254.000.000,00,” kata Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Rabu (15/10/2025).
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon, di mana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.
Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.
“Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi. Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Ketua Satgas PASTI yang turut didampingi Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien.
Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa, korban adalah Rahmat Shah (63), warga Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang yang merupakan mantan anggota MPR RI periode 1999–2004.
Korban dikelabui oleh pelaku yang mengatasnamakan, Raline Rahmat Shah, putrinya. Pesan itu memintanya untuk mentransfer uang untuk keperluan mendadak, membeli emas. Tanpa ragu, Rahmat mengirimkan dana sesuai permintaan: mulai dari Rp24 juta, kemudian Rp42 juta, lalu Rp88 juta, dan terakhir Rp100 juta. Total kerugian mencapai Rp254 juta. Baru setelah mengonfirmasi langsung kepada Raline, Rahmat sadar telah menjadi korban penipuan digital.
“Setelah uang tersebut dikirim kepada terlapor, selanjutnya pelapor mengirimkan bukti transfer ke Raline Rahmat Shah. Namun, Raline Rahmat Shah mengaku tidak pernah meminta uang kepada korban,” terang Kombes Pol Dini Sembiring.
Berkat sinergi dengan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, empat pelaku akhirnya diamankan. Dua di antaranya adalah narapidana kasus narkotika yang beroperasi dari Lapas Tanjung Gusta Medan: Muhammad Syarifuddin Lubis (25) warga Bajakuning, Kabupaten Langkat dan Rizal (34) warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan.
Dua pelaku lainnya, Indri Permadani (20) warga Dusun 1 Pasar Lebar Kabupaten Langkat dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan yang berperan sebagai penghubung dalam jaringan pencucian uang hasil penipuan.
“Pada 18 September 2025, ditangkap tersangka Tika Handayani di Medan Tembung dan diamankan Rizal di Lapas Tanjung Gusta Medan. Rizal, berperan sebagai orang yang memberikan handphone kepada Muhammad Syarifudin Lubis,” ungkapnya.
Menurut Doni, pelaku menggunakan pendekatan emosional yang kerap disebut social engineering — teknik lama yang kini dipoles dengan teknologi modern. “Pelaku mampu membuat korban percaya, bahkan tanpa curiga sedikit pun,” katanya.
“Ini bentuk nyata kejahatan scamming dengan manipulasi data dan rekayasa sosial,” jelas Kombes Pol Doni Satria Sembiring, Direktur Siber Polda Sumut, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan. (Asn)











