Oleh: Arvin Syahputra Nasution
Pagi masih dingin di pelosok Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, tetapi Jumadi Siregar dan istrinya sudah berkeringat. Keduanya larut dalam kesibukan masing-masing. Sang istri sibuk meracik bumbu bakso cilok, tangannya lincah mengulek kacang, sementara suaminya sibuk mengelas besi. Suara mesin las terdengar dari sudut bengkel kecil mereka. Dua usaha itu—grobak bakso cilok dan bengkel las—bukan sumber penghasilan semata. Bagi Jumadi, keduanya adalah nadi kehidupan keluarga.
Keberlangsungan usaha itu tidak lepas dari bantuan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sudah tiga kali ia mendapat pinjaman KUR. Pinjaman pertama Rp20 juta, lalu Rp50 juta, dan terakhir Rp70 juta. “Bayarnya lancar, kecuali ketika Pandemi Covid-19, sempat tersendat. Untung ada program restrukturisasi dari OJK, cicilan jadi ringan dan usaha tetap jalan,” tutur Jumadi saat diwawancarai di rumahnya di Percut Sei Tuan.
Program ini sangat membantu banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dengan bunga yang rendah dan waktu pembayaran yang fleksibel, program ini membuat usaha-usaha kecil tetap bisa berjalan dan bertahan, meski kondisi ekonomi sedang sulit.
Namun, keberhasilan itu nyaris sirna karena hal yang tak terlihat: data pribadinya bocor. Rencana Jumadi untuk menambah modal usaha dan membeli sebidang tanah di Takengon tiba-tiba gagal. Bank menolak pinjamannya karena namanya tercatat sebagai debitur macet di beberapa perusahaan pembiayaan. Niat ingin memulai usaha budidaya kopi Aceh pun pupus. “Padahal aku nggak ada kredit motor,” katanya bingung.
Kebingungan membawanya mendatangi Kantor OJK di Medan. Petugas kemudian memeriksa data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan menemukan fakta mengejutkan: empat unit motor tercatat atas namanya, lengkap dengan KTP dan foto. Yang aneh, beberapa leasing justru menampilkan foto orang lain.
Atas saran petugas OJK, satu per satu leasing didatangi. Ada yang mengakui kesalahan mantan marketing, ada yang berjanji menyelidiki lebih lanjut. Namun, status kredit macet tetap melekat, membuat rencana pengajuan modalnya kandas. Dari pengalaman pahit itu, Jumadi belajar satu hal penting bahwa identitas pribadi bisa menjadi senjata yang merusak jika jatuh ke tangan yang salah.
Ancaman Nyata dari Bocornya Data
Belakamgan, Jumadi teringat sebuah kejadian setahun lalu. Seseorang menawarkan kerja sama untuk mengadakan acara. Orang itu meminta KTP serta Kartu Keluarga. Tanpa rasa curiga sedikitpun, Jumadi mengirimkan dua identitas itu via pesan WhatsApp. “Mungkin dari situ data pribadiku disalahgunakan,” ujarnya menduga-duga.
Menurut Yovvi Sukandar, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Sumut, kebocoran data pribadi kini semakin sering terjadi. Tidak hanya melalui data yang dikirim ke ornag. Bahkan, “Data bisa dicuri dari file mencurigakan, aplikasi, atau tautan palsu,” jelas Yovvi.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa alamat situs resmi, seperti domain .go.id, dan tidak sembarangan mengklik lampiran. Di dunia digital saat ini, kejahatan juga makin kentara.
Jumadi bukan satu-satunya korban. Halimah, ibu rumah tangga di Deli Serdang, pernah tertipu oknum yang mengaku admin platform belanja. Melalui telepon, ia diarahkan untuk transfer uang dan melakukan pinjaman online tanpa sepengetahuannya. Akibatnya, ia kehilangan belasan juta rupiah dan menanggung utang pinjol yang membengkak. Karena takut terus-menerus datanya disalahgunakan, Halimah pun melaporkan kasus penipuan keuangan digital itu.
OJK Sebagai Pengawas dan Pelindung
Di sinilah peran OJK hadir, sehingga banyak masyarakat terselamatkan. OJK yang tergabung dari beberapa lembaga lainnya membentuk satgas dalam pencegahan, penanganan, dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Namanya, Satgas PASTI.
Data Satgas PASTI OJK menunjukkan, sejak 2017 hingga pertengahan 2025, lebih dari 13 ribu entitas ilegal berhasil ditutup, termasuk ribuan pinjol dan investasi bodong. Satgas juga memblokir lebih 4 ribu aplikasi ilegal, serta lebih 2 ribu nomor telepon/WhatsApp yang digunakan dalam aktivitas keuangan ilegal. Kerugian akibat penipuan digital diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Ini sinyal kuat bahwa siapa pun bisa menjadi korban, dari pedagang cilok hingga ibu rumah tangga.
Hingga 8 Agustus 2025, OJK telah menerbitkan 18 regulasi (14 POJK dan 4 SEOJK) yang berfokus pada penguatan likuiditas, pengelolaan investasi, pasar syariah, dan keuangan derivatif. OJK juga menerbitkan 8.112 perizinan, menyelesaikan 434 pengaduan, dan menjatuhkan 401 sanksi dengan total denda Rp43,12 miliar.
OJK: Penjaga UMKM dan Pelindung Konsumen
Meski sempat dirundung masalah, Jumadi tetap menilai OJK sebagai penyelamat. Selain mengawasi sektor perbankan dan lembaga keuangan non-bank, OJK aktif mengedukasi masyarakat soal literasi keuangan, keamanan data, dan risiko investasi ilegal.
Program seperti Bulan Literasi Keuangan yang merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), Hari Indonesia Menabung, dan edukasi keuangan di sekolah-sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) membantu masyarakat memahami risiko keuangan dan penipuan digital.
Edukasi keuangan di daerah 3T ini terus digenjot OJK melalui kantor Perwakilannya di Sumut. OJK datang ke sekolah-sekolah, kampus, instansi dengan bergandengan bersama pemerintah setempat dalam memberikan pemahaman mengenai keuangan digital hingga mawas terhadap penipuan digital.
Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien menyatakan, tantangan terbesar di daerah bukan hanya kemiskinan digital, tapi ketimpangan antara literasi dan inklusi keuangan. Sekarang di pelosok-pelosok di Sumut, sudah ada akses internet. Nah, akses internet itulah yang membawa kegiatan Pinjol serta Judol semakin marak.
“Masalahnya, tingkat literasi kita itu masih rendah ketimbang inklusinya. Banyak yang tau tentang judol atau pinjol, tapi tidak paham bahayanya,” jelas Muttaqien.
Meski begitu, tingkat penipuan juga terus meneror, seiring berlangsungnya kemajuan digitalisasi. Khususnya dari akes-akses sosial media di tengah pesatnya perlembangan dunia digital. “Dukungan OJK bukan hanya soal pinjaman. Mereka juga menjadi rujukan saat data pribadi disalahgunakan,” timpal Yovvi.
Maka dari itulah peran OJK dalam mengedukasi masyarakat tentang literasi keuangan sangat penting dalam memajukan ekonomi nasional. Sehingga OJK di seluruh provinsi di Indonesia terus menggenjot literasi keuangan hingga ke daerah pelosok. Mulai dari pelajar sekolah, mahasiswa, masyarakat umum, hingga ASN.
Dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), menunjukkan kenaikan indeks literasi keuangan mencapai 66,46 persen dan indeks inklusi keuangan 80,51 persen. Hasil SNLIK 2025 yang diumumkan OJK bersama BPS ini meningkat dibanding SNLIK 2024 (65,43 dan 75,02 persen).
Menjaga Asa dan Identitas
Kini, Jumadi tetap setia membonceng wadah bakso ciloknya mengendarai motor sambil menyelesaikan cicilan terakhir. Ia sadar bahwa keberhasilan usaha tidak hanya soal kerja keras, tetapi juga kewaspadaan menjaga identitas pribadi.
“Sekarang aku lebih hati-hati. Nggak sembarangan kasih KTP atau KK. Usaha ini susah payah kubangun, jangan sampai hancur karena nama dipakai orang lain,” ujarnya tegas.
Kisah getir Jumadi memberi pelajaran penting bagi semua pelaku UMKM bahwa keberhasilan membutuhkan ketekunan, dukungan regulasi seperti OJK, dan kewaspadaan digital. Dengan ketiganya, usaha kecil tetap bisa bertahan, mimpi tetap berjalan, dan identitas pribadi terlindungi.
Jadi, momok penipuan lewat kemajuan digital seharusnya tidak perlu ditakuti, akan tetapi harus dihadapi. Kemauan yang kuat dan tekad memahami dari pembelajaran yang diterapkan, menjadikan perisai diri dalam mewaspadai segala bentuk kerugian keuangan pada diri dan orang-orang terdekat. (###)
*) Penulis adalah wartawan ArmadaBerita.Com











