Armadaberita.com | MEDAN – Pemerintah Kota Medan meminta agar masalah warga yang masih tinggal di lahan milik PT Kawasan Industri Medan (KIM) diselesaikan dengan cara yang baik dan manusiawi.
Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Medan, M. Sofyan, dalam rapat di Balai Kota, Kamis (28/8/2025). Ia meminta camat dan lurah untuk mengajak warga berdialog dan tidak menggunakan cara yang keras. “Pendekatan persuasif sangat penting supaya kondisi tetap aman dan penyelesaian berjalan adil,” kata Sofyan.
Dalam rapat itu hadir juga Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana, serta sejumlah pejabat terkait. Daly menjelaskan, lahan di Kelurahan Mabar, Medan Deli, sebenarnya sudah lama ditempati warga. Sejak 2023, PT KIM bersama Pemko Medan melakukan sosialisasi agar lahan dikosongkan. Sebagian besar warga sudah pindah, tapi masih ada beberapa keluarga yang bertahan di kavling 7 dan 8.
Masalah ini sempat dibawa ke pengadilan oleh Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) yang mengklaim lahan tersebut milik Kesultanan Deli. Namun, pada 25 Maret 2025, Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan itu dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini PT KIM sudah melakukan pemagaran dan pembersihan lahan sebagai tanda penguasaan fisik. Meski begitu, masih ada persoalan sosial karena beberapa warga meminta kompensasi atau tali asih.











