Daerah  

Dugaan Mark-Up Dana Desa Dalan Lidang Lingga Bayu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

Share

Armadaberita.com | MADINA – Persoalan dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini, anggaran pembukaan jalan usaha tani dan pembangunan jembatan di Desa Dalan Lidang, Kecamatan Lingga Bayu, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Madina oleh DPD LSM Tamperak Madina, Jumat (22/8/2025).

Ketua DPD LSM Tamperak Madina, Mhd. Yakub Lubis, menyebutkan bahwa anggaran pembukaan jalan usaha tani tahun 2024 sebesar Rp220.354.000 dan pembangunan jembatan senilai Rp91.658.000 diduga mengalami mark-up. Hal itu terlihat dari hasil pekerjaan di lapangan yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah anggaran yang digelontorkan.

“Dari hasil investigasi, kami menemukan adanya indikasi praktek korupsi pada dua item kegiatan tersebut. Karena itu, kami melaporkannya ke penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Madina,” tegas Yakub Lubis.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Dalan Lidang belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi langsung melalui telepon maupun pesan singkat.

Dengan laporan resmi yang telah diserahkan ke Kejaksaan, kasus ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan mark-up Dana Desa yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *