ArmadaBerita.Com – Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Ribert Gorby Pembina mengatakan penangkapan terhadap tersangka RS (21) setelah mendapat laporan dari orangtua korban pada 8 Juni 2020. Awalnya korban inisial SH menuturkan ke ibunya bahwa dia dicabuli tersangka RS pada 4 Juni sekira pukul 7 pagi.
Kemudian para orangtua korban memanggil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kepala Desa memanggil tersangka RS bersama orangtua tersangka di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah.
“Hasil musyawarah, ternyata tersangka RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada 4 orang anak tersebut. Mendengar ucapan tersangka orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan,” kata AKP Paulus Ribert Gorby.
Pengakuan tersangka RS di ruangan Unit PPA, ia mencabuli korban SAH pada November 2019 sekira pukul 10 pagi di Pondok Kebun. Sedangkan kejadian pada korban SP pada Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka RS mencabuli SP di sungai. RS berulang kali mencabuli korban SS. Terakhir, ia mencabuli SS pada Juni 2019 pukul 16.00 WIB di dalam mobil penumpang. RS juga mencabuli korban MS.
Selain mencabuli, tersangka RS juga mengancam para korbannya agar bungkam. “Jangan bilang sama mamakmu. Kalau kau bilang kubunuh kau,” kata AKP Paulus menirukan ucapan tersangka RS.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan dan akan menjalani proses hukum. (Nst)











