DPRD Medan dan Wali Kota Bahas Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tanpa Rokok

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

DPRD Medan menggelar rapat paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (17/06/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para Wakil ketua yakni H. Rajifin Sagala, H Zulkarnain dan Hadi Suhendra beserta Anggota lain. Dihadiri, Wali Kota Medan Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman, berkesempatan membacakan tanggapannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Medan.

Atas perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Rokok, Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan bahwa setiap tahunnya pisicologi selalu berkembang dalam pola kehidupan dengan cara yang berbeda.

“Maka bagaimana kita lihat dengan penggunaan rokok electic ini supaya masyarakat mengetahui disekitarnya. Karena, ini kan penyesuaian dari tahun ke tahun dengan kemajuan teknologi saat ini,” ucap Rico saat diminta tanggapannya melalui dorstop di pintu utama ruang rapat paripurna DPRD Medan.

Rapat diakhiri penyerahan nota pembahasan oleh Walikota Medan, Rico Waas kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *