Medan, ArmadaBerita.Com
Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan terus memburu pelaku penyerangan sekaligus pencurian di Cafe Anugrah Jalan Pasar V Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan yang terjadai pada hari Senin, (6/5/2024) sekira pukul 05.05 WIB kemarin.
Dari perburuan dan penyelidikan itu, dua orang pelaku penyerangan yang membawa senjata tajam jenis Parang dan Celurit berhasil di tangkap. Tak hanya diamankan begitu saja, pelaku juga dilumpuhkan petugas dengan menyarangkan timah panas peluru polisi di kedua kakinya.
“Seorang pelaku, M. Juhri Afandi alias Blak Uban sudah diamankan di Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Mangara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora didamping Ipda I Dachi, Minggu (2/6/2024) siang.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/676/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung / tanggal 6 Mei 2024. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Cafe Anugrah Jalan Pasar V Unimed Desa Medan Estate,” jelas Kanit Reskrim.
AKP Japri Simamora juga menyebutkan pelaku adalah residivis dan sering menyembunyikan barang bukti di rumah temannya dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (29/5/2024), sekira pukul 04.30 WIB.
“Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian dengan kekerasan (3 C), bersama temannya Dayek, Ateng dan Armi (DPO),” benernya.
Pada saat petugas meminta menunjukan barang bukti yang lainnya, pelaku mencoba mendorong petugas dan hendak kabur. Saat itu petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Setelah diberikan tindakan tegas, sambung AKP Japri, pelaku baru mengakui barang bukti Parang dan Celurit disimpan di rumah Ahmad Dedi alias Dedi Grandong di Jalan Tangkul Gang Watas. Polisi pun bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku kedua yakni, Ahmad Dedi alias Dedi Grandong. “Di situ ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam goni plastik berupa Parang dan Celurit,” jelasnya.
Pada saat dilakukan pengembangan kembali, untuk mencari barang bukti sepeda motor, para pelaku berusaha melawan dengan cara mendorong petugas dan hendak melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada kedua betis kaki pelaku dan setelah itu membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara guna dilakukan perawatan.
“Setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku Positif Methamfetamine,” tutup Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.
Dari hasil Interogasi, para palaku ada melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan lainnya di beberapa lokasi, diantaranya, Laporan Polisi Nomor : LP/699/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung tanggal 10 Mei 2024 pukul 00.40 Wib, Tkp Jl. Pusaka Desa Bandar Klippa Kec.Ps Tuan. Kerugian 1 Unit Sp Motor Honda Beat Warna Merah BK 4938 AGB.
Laporan Polisi Nomor : LP/769/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung tgl 25 Mei 2024 pukul 05.00 WIB di Jalan Pancing Simpang Tuamang, Kecamatan Medan Tembung. “Korban ini mengalami luka bacok di pergelangan tangan kiri,” terangnya.
Sebelumnya, pelapor atas nama Nova Liza (38) pemilik Cafe Anugerah melaporkan pelaku di Polsek Medan Tembung.
Kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 05.05 WIB di Cafe Anugerah. Dimana para korban kehilangan berupa 1 Unit HP Samsung dan 1 HP Vivo milik karyawan pelapor.
Pelapor yang sedang tidur mendapat kabar dari seorang karyawan Cafe bernama, Andre atas penyerangan dengan pencurian serta penganiayaan. Pelaku yang berjumlah 5 orang menyerang dengan membawa Parang dan Celurit. “Para pelaku memukul karyawan atas nama Andre, lalu HP tersebut yang berada di atas meja kasir telah diambil dan 5 buah kursi rusak. Kerugian sebesar 7 juta,” pungkasnya. (ASN)











