Medan, ArmadaBerita.Com
Polsek Medan Kota, meringkus satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua dari sebuah warung kopi di Jalan Bahagia Kota Medan, Jum’at (5/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Tak hanya diringkus, pelaku yang diketahui bernama, Raymond Batara Simanjuntak (33) warga Jalan Turi Bahagia, Kota Medan, harus dipapah bila berjalan karena kaki kanannya bersarang timah panas polisi akibat berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
Selain Raymond, polisi juga meringkus, Rahayu Efendi (37) dari kediamannya di Pasar 8 Tembung pajak Gambir yang berperan sebagi penjual sepeda motor curian, serta turut memboyong, Muhammad Aji Pramana (25) dari rumahnya di Pasar 10 Tembung, Gang Wijaya Kesuma 10, dan berhasil membawa Honda Beat warna putih biru milik korban yang curi.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Selasa (9/6/2020) menjelaskan, ditangkapnya tersangka curanmor beserta dua orang yang terlibat di dalamnya berdasarkan hasil lidik dari laporan korban.
Dimana korbannya, Onder Lumban Raja (52) warga Jalan Sempurna Ujung, Gang H. Asmah No. 2-B Medan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih biru BK 4415 XAM ketika diparkirkan di Lapo Tuak Nainggolan Jalan Turi Ujung, Kecamatan Medan Kota, pada Jum’at (5/6/2020) dini hari lalu.
“Saat berada di lapo tuak sore hari, korban tertidur dan terbangun larut malam lalu mendapati sepeda motornya yang terkunci sudah hilang,” sebut, Iptu Ainul Yaqin.
Atas kehilangan itu, korban lantas mendatangi Polsek Medan Kota dan melaporkan kerugian yang menimpanya.
Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan cek TKP, serta memintai keterangan saksi dan juga memeriksa CCTV yang di kawasan itu.
Dari rekaman CCTV itulah polisi mengetahui pelaku nya berjumlah dua orang dan sepeda motor korban terlihat dibawa oleh pelaku bernama, Raymond Batara Simanjuntak. Sementara seorang pelaku lagi berinisial, L Simanjuntak (DPO).
“Setelah mendapat identitas pelaku kemudian personel mencari keberadaan tersangka, dan berhasil menangkapnya saat sedang duduk diwarung Jalan Bahagia Medan,” ungkapnya.
Sejak diamankan, Raymond pun diintrogasi. Dia mengakui bahwa sepeda motor korban dijualkan oleh Rahayu Efendi, sehingga ditangkap juga. Rahayu Efendi pula mengaku kalau motor curian itu dijualkannya kepada Muhammad Aji Pramana. Dari Aji lah diamankan sepeda motor milik korban.
Setelah mengumpulkan para tersangka dan didapati barang buktinya, polisi kembali memboyong Raymond Batara Simanjuntak untuk dilakukan pengembangan ke saudaranya L. Simanjuntak dan guna menunjukan dimana saja aksi kejahatan yang dilakoninya.
“Pada saat dilakukan pengembangan, tersangka melarikan diri dan dilakukan tembakan terukur mengarah ke kaki sebelah kanan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawak ke RS. Bhayangkara Medan agar dilakukan penanganan medis dan kembali diboyong ke Polsek Medan Kota,” jelas Iptu Ainul Yaqin.
Selain ke tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor milik korban beserta kuncinya, sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa plat yang dipakai pelaku, serta uang berjumlah Rp 120 ribu. (Nst)











