Medan, ArmadaBerita.Com
Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, menyerukan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satpol PP Medan untuk segera membongkar tembok yang telah menutup akses jalan dari komplek Tata Residence menuju komplek Katamso Square II di Lingkungan X, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Pernyataan ini disampaikan Hasyim setelah menerima keluhan dari sejumlah warga komplek Katamso Square II pada Rabu (13/3/2024). Menurut Hasyim, sebelumnya tidak pernah ada masalah bagi warga untuk menggunakan akses jalan di komplek Tata Residence.
Namun, pada 24 Februari 2024, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Komplek Tata Residence menutup akses jalan dengan membangun tembok setinggi 3 meter, menghalangi akses jalan dan membuat warga tidak dapat menggunakan kendaraan roda empat.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Medan ini menjelaskan, warga mengacu pada pernyataan dari Darwin Halim, pemilik tanah Tata Residence, kepada Hartono, pemilik Komplek Katamso Residence II, pada 13 Mei 2014. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa jalan-jalan di dalam Komplek Tata Residence yang terletak di Jalan Brigadir Jenderal Zein Hamid dapat digunakan oleh penghuni yang berada di belakang komplek Tata Residence. Surat pernyataan tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan notaris di Kota Medan.
Hasyim menegaskan bahwa penutupan akses jalan di komplek tersebut tidak dapat diterima. Selain sudah diserahkan untuk umum sesuai dengan surat pernyataan resmi, juga terdapat rumah ibadah di komplek Katamso Square II yang sering dikunjungi oleh jemaatnya.
“Penutupan akses jalan tidak boleh dilakukan. Ini merupakan jalan umum yang telah diserahkan untuk kepentingan publik, terutama dengan adanya surat pernyataan resmi antara Darwin Halim dan Hartono. Apalagi ada rumah ibadah di lokasi tersebut. Penembokan yang dilakukan pada bulan Februari 2024 juga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBB),” jelas Hasyim.
Politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini menyoroti bahwa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditunjukkan oleh pemilik tanah hanya izin untuk mendirikan bangunan pada tahun 2008, bukan izin untuk menutup akses jalan.
“Karena tidak ada izin PBG, maka penutupan harus dihentikan dan tembok harus dibongkar. Kami meminta pemko Medan untuk bertindak tegas karena ini menyangkut kepentingan publik,” tambahnya. (ASN)











