Medan, ArmadaBerita.Com
Entah Apa yang ada dibenak Ade Nobel Belomen Ginting (27) yang nekat membobol dan mencuri di rumah mantan mertuanya di Jalan Bunga Kemuning, No 20 Kota Medan. Pencurian itu terjadi pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Meski aksinya sempat berjalan mulus alias berhasil menggondol sepeda motor, dua tabung gas, beras 2 karung dari rumah mewah milik mantan mertuanya, namun aksi warga Pancur Batu itu terendus.
Sehingga sang mertua melaporkan kasus pencurian itu. Dari hasil penyelidikan diketahui aksi Belomen Ginting tak sendiri. Dia bersama rekannya Andri alias Bokir (35) warga Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Baru Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, membobol rumah sang mertua.
“Iya benar, satu dari dua orang pelaku pembobol ruman mewah itu adalah mantan menantu pemilik rumah,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Selasa (9/1/2024).
Dijelaskan Kapolrestabes Medan, aksi pencurian itu dilancarkan kedua pelaku dini hari saat Andri alias Bokir berada di seputaran Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan bersama dengan teman-temannya bernama Suandi dan Anton.
Mereka sepakat melakukan pencurian di rumah mewah itu dengan mengajak Belomen Ginting. Mendengar perencanaan itu, Belomen Ginting setuju. “Andri sempat melakukan pencurian di rumah itu, tapi tidak berhasil sehingga mengajak Belomen Ginting,” sebutnya.
Untuk aksi pencurian kali ini, Andri telah mempersiapkan alat berupa satu buah linggis dan satu buah martil. Andri dan Belomen Ginting lantas beraksi.
“Setelah pintu berhasil dijebol, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang yakni, satu unit sepeda motor Beat warna biru BK 5115 AFY, dua buah tabung gas 3 Kg, dua goni beras dan jaket warna ungu,” beber Kapolrestabes Medan.
Setelah itu, kedua pelaku membawa hasil curian dengan naik sepeda motor korban ke perumahan Milala Tengah yaotu rumah rekannya Suandi. Selanjutnya pelaku berempat langsung pergi ke daerah Marelan untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak Andri kenal seharga Rp 2 juta lebih.
“Pelaku Andri mendapatkan bagian sebesar dua ratus ribu rupiah,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun. (ASN)











