Labusel, ArmadaBerita – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 4 Februari 2023 di kediaman Riri Febriani. Korban kehilangan uang tunai, handphone (HP), dan gelang emas senilai total Rp 31,3 juta yang disimpan dalam tas di kamar korban.
AKBP Maringan Simanjuntak, Kapolres Labusel, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah HP curian tersebut dilacak hingga ke Jalan Tapa Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Pelaku merusak jendela dan kunci jendela dengan menggunakan dua batang kayu sebelum membobol rumah korban. Kita berhasil mengamankan tersangka Jefri Bize Dasopang dan HP curian merek OPPO A 77S warna kuning,” ujar Maringan.
Tersangka mengakui telah membeli HP tersebut dari sebuah toko di Jalan Lingga Tiga, Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Sementara korban melaporkan kerugian sebesar Rp 35.300.000 ke Polsek Kampung Rakyat.
Meskipun tersangka telah ditangkap, Polres Labusel masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain terlibat. Kasus ini memberikan pesan kuat tentang pentingnya keamanan rumah dan kehati-hatian dalam menyimpan barang berharga. (Dedy Hutajulu)











