NEWS  

Sat Narkoba Polrestabes Medan Amankan 2 Pengedar Sabu di Brayan Bengkel

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan, meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Pulo Brayang Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara, Senin (17/2/2020) lalu, sekira pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial, BS (42) warga Jalan Pasar No.B-3 Kel Pulo Brayan Bengkel Kec Medan Timur kota Medan, dan AS (43) warga Jalan Alumunium I, Gang Rahmad, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

Penangkapan atas keduanya dibenarkan, Kast Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riadi, saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (28/2/2020) sore.

“Keduanya ditangkap di rumah tersangka, BS. Barang bukti yang kita amankan, 10 plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,4 gram,” katanya.

Penangkapan itu, kata Sugeng, berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan adanya pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah, Jalan Pasar, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Polisi pun bergerak dan melakukan pengintaian serta penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan kebenarannya, polisi langsng menggerebek dan memeriksa kedua tersangka. Ternyata benar, dari keduanya ditemukan sabu.

“Keduanya sudah ditahan dan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *