Medan, ArmadaBerita.Com
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi saat personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan membekuk pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada 26 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB.
Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku H (40) setelah mobil Rush yang dikendarai pria itu nyangkut di parit.
“Saat itu, pelaku melaju dan berusaha melewati parit namun mobilnya nyangkut,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakuta Sitepu saat diberi kesempatan menjelaskan pengungkapan sabu itu oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam press rilise ungkapan kasus kurun waktu 17 April sampai 6 Mei 2023 di halaman Polrestabes Medan, Sabtu (13/5/2023) sore.
Alhasil, mobil Rush yang dikendarai pelaku ringsek. Kaca bagian depan pecah hingga melukai bagian kepala H. Beruntung luka itu tak serius, polisi bisa langsung memborgol pelaku. Pasalnya, saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan 32 bungkus kemasan Teh Cina yang di dalamnya berisi sabu. “Setelah kita timbang, sabu itu beratnya 32 Kg,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengawali press rilise itu.
Dalam pemaparannya, Kombes Valentino bilang kalau H baru beberapa bulan keluar dari penjara. Dia melakoni sebagai pengedar narkoba usai mendapat tawaran dari temannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kawannya berinisial J yang berada di Lapas Tg Gusta Medan dan sabu itu dari J. Saat ini masih kita kembangkan kasusnya,” pungkas Kapolrestabes Medan.

Simpan Sabu di Amplop dan Speaker
Dalam press rilise itu, Kapolrestabes Medan juga mengatakan bahawa Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang wanita berinisial R (30) dari Jalan Sunggal dan pengembangan ke rumahnya di Jalan Gatot Subroto Medan Helvetia pada 17 April 2023.
Polisi membekuk RA saat mengendarai sepeda motor Vario. Dalam penggeledahan, ditemukan sabu seberat 300 gram yang disembunyikan di dalam 3 buah amplop.
“Kita lalu melakukan pengembangan ke rumah RA di Jalan Gatot Subroto dan berhasil menemukan 2,2 Kg sabu yang disimpan di dalam speaker (pengeras suara). Jadi totalnya 2,5 kg sabu,” kata Kombes Pol Valentino.
Saat diintrogasi, RA mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari seorang berinisial CH untuk dipasarkan di Medan. “Saat ini masih dalam pengembangan,” sebutnya.
Selain itu, pada tanggal 6 Mei 2023, Sat Narkoba Polrestabes Medan juga membekuk 2 orang pria yang memiliki 7 Kg sabu di Jalan Payah Bakung Sunggal.
“Keduanya berinisial D (30) dan M (19) barang bukti dari mereka ada 7 kilogram sabu dan sepeda motor NMAX. Dengan total keseluruhan ungkapan sabu ini sebanyak ada 41.567 gram sabu,” ungkap Kombes Valentino.
Selain narkotika, dalam kurun waktu dua bulan ini Polrestabes Medan juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kasus Senjata Tajam (Sajam), serta penganiayaan berat.
“Ada 114 kasus dan ada 342 tersangka. Curat ada 15 tersangka, Curanmor 25 tersangka, Curas 86 tersangka, Sajam ada 7 tersangka, dan penganiayaan berat 6 tersangka. Total 142 tersangka. Sedangkan 200 lainnya adalah premanisme yang akan dilakukan pembinaan,” paparnya.
Kombes Pol Valentino menyebut, bahwa dari 80 orang tersangka ini adalah masih dibawah umur. “Untuk itu saya menghimbau agar kita semua selaku orangtua agar berperan aktif menjaga anak. Sama-sama menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban,” imbaunya. (ASN)










