Asahan, ArmadaBerita.Com
Pelaku penyiraman air keras yang dialami korban M Irsyad (47) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan yang terjadi, Rabu (29/12/2021) akhirnya terungkap.
Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan tiga pelaku yang diantaranya berinisial LJ (45) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan yang diketahui istri dari korban.
Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan bersama seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40) warga Wonosari Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (4/1/2022) menerangkan, peristiwa itu baru diketahui setelah anak korban (pelapor), Fani Adityasadli (23) melaporkan penganiayaan berat yang dialami ayahnya. Fani mengetahui setelah adiknya yang bernama, Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruhnya datang ke rumah orangtua mereka dikarenakan sedang ada masalah.
“Sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor berkata ‘Ayah di pukuli orang”‘. Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah yang sudah di basahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras,” kata Kapolres.
Melihat ayahnya telah basah tersiram cairan air keras, kata Kapolres, pelapor bersama adiknya membawa ayahnya ke RSU Kisaran untuk berobat. “Pada saat di jalan supir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orang tuanya telah di siram oleh pelaku disiram dengan menggunakan air keras,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat / luka bakar personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.
Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta istrinya berinisial LJ (istri korban) kembali dilakukan interogasi di Polsek Air Joman, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah di rencanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp. 3.000.000.
“Uang itu diberikan oleh pelaku N kemudian akan diberikan kepada seorang laki-laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut,” ujar Kapolres.
Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki-laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras,” kata Kapolres.

Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.
“Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Disitu pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp. 500.000,” ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan pelaku LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui bahwa korban memiliki istri Siri / menjalin hubungan dengan perempuan lain. Diduga lantaran tak senang dimadu, LJ nekat menganiaya suaminya.
“Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban,” pungkasnya.
Selain otak pelaku dan dua orang lainnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 buah ATM BRI, 1 buah botol minuman bir hitam guines, 1 buah jaket warna orange, 1 buah kaos warna merah hati, 4 unit HP. (Red)











